Polda Jabar Sebut Kasat Narkoba Polres Karawang Segera Disidang Etik
Mantan Kasat Narkoba Polres Karawang berinisial ENM segera menjalani sidang kode etik.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polda Jabar menegaskan mantan Kasat Narkoba Polres Karawang berinisial ENM segera menjalani sidang kode etik.
ENM sebelumnya ditangkap karena diduga menjadi pemasok narkoba untuk tempat hiburan malam di Bandung.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Positif Pakai Narkoba Jenis Sabu
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan ENM telah melanggar pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
"Penanganannya dalam proses pemberkasan dan setelah itu langsung disidangkan kode etik," ujar Ibrahim, Senin (22/8/2022).
Pemeriksaan serta audit investigasi terhadap ENM ini, kata Ibrahim, dilakukan oleh Mabes Polri.
"Saat ini telah dilakukan proses pemeriksaan juga pemberkasan guna pelaksanaan sidang kode etik," katanya.
Saat ini, ENM pun sudah dimutasikan dari jabatan lamanya sebagai Kasat Narkoba ke Pama Yanma, Polda Jabar.
Baca juga: Imbas Penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang, Dua Tempat Hiburan Malam di Bandung Ditutup
"ENM masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit 3 Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri. Yang bersangkutan diproses hukum secara objektif tanpa pandang bulu," ucapnya.
Selain melanggar kode etik, pelaku juga dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika dengan terancam dengan hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: Pengamat Sebut Penangkapan Kasat Resnarkoba Polres Karawang Jadi Indikasi Ada Mafia di Kepolisian
Sebelumnya, ENM diamankan disebuah hunian di Karawang. Ia diduga menjadi pemasok narkoba untuk tempat hiburan malam di Bandung. (*)
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Nasib Kasat Narkoba Karawang, Segera Jalani Sidang Kode Etik, Ini Progres Kasusnya