Bos Judi Online di Sumatera Utara yang Kabur ke Singapura Ditetapkan Menjadi Buronan
Jonni menjadi buronan karena kabur ke Singapura bersama keluarganya pada 9 Agustus 2022.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Bos judi online di Sumatera Utara, Jonni alias Apin resmi jadi buronan judi online Polda Sumut, Rabu 24 Agustus 2022.
Jonni menjadi buronan karena kabur ke Singapura bersama keluarganya.
Baca juga: Bukan Ferdy Sambo, Diduga Ada Master Mind Kerajaan Sambo di Polri, Kuasai Lahan Judi dan Tambang
Judi online tersebut berlokasi di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara.
"Sejak hari ini dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang,"Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi , Kamis (25/8/2022).
Hadi menyebut dimasukkannya Jonni alias Apin BK bukan serta merta tanpa alasan.
Pihaknya telah melakukan pencekalan dan sebagainya.
Kemudian pihaknya juga telah melayangkan panggilan pertama ke Jonni pada 22 Agustus lalu sejak ditetapkan sebagai tersangka. Namun Jonni mangkir.
Kemudian panggilan ke dua dilayangkan agar Jonni hadir pada 24 Agustus namun ia mangkir lagi.
Sampai akhirnya Polda Sumut memasukkan nama Jonni alias Apin BK ke daftar buronan tersangka kasus judi online.
Baca juga: Sempat Disindir Anggota DPRD Sebagai Razia Ecek-ecek, Polisi Kini Bakar Lapak Judi Terbesar di Sumut
"Itu bagian dari langkah-langkah bahwa sebelumnya dipanggil tahap pertama dan kedua tetapi mangkir,"ucapnya.
Kabur ke Singapura
Sebelumnya, Polda Sumut menyebut Jonni alias Apin BK kabur ke Singapura bersama keluarganya melalui bandara internasional Kualanamu, Deliserdang sejak 9 Agustus 2022.
Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus judi online di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.
Adapun keduanya ialah Apin BK alias Jonni sebagai bos dan Niko Prasetia sebagai leader atau pimpinan operator judi online yang digerebek Jumat 9 Agustus lalu.
Baca juga: Fakta-fakta Apin BK, Bos Judi Online di Sumut: Ditetapkan Tersangka hingga Kabur ke Singapura
Saat ini Niko pun telah mendekam di jeruji besi milik Polda Sumut.
Selain itu polisi juga sudah menggeledah dua rumah mewah milik Jonni di Kompleks Cemara Asri.
Adapun hasil penggeledahan itu polisi membawa mesin penghitung uang, brankas uang dan dokumen.
Hadi Wahyudi mengatakan, meski menemukan brankas tetapi tak ada uang di dalamnya.
Diduga, uang sudah dibawa sebelum Apin BK alias Jonni kabur ke Singapura.
"Sudah kosong. Lengkap brankas dan mesin hitung uang,"kata Hadi.
Baca juga: Kapolri Tegas Perintahkan Kapolda hingga Pejabat Mabes untuk Berantas Judi Online atau Judi Darat
Hadi menerangkan, selain mesin penghitung uang dan brankas pihaknya juga mengamankan seekor burung kakaktua jambul kuning di rumah mewah ABK.
Berdasarkan kordinasi dengan BBKSDA, burung itu termasuk hewan dilindungi.
Bahkan polisi juga mengamankan beberapa ekor kura-kura.
Selain itu aparat juga mengamankan dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Berikut dokumen yang diamankan:
5 dokumen polis asuransi kendaraan mewah yang diduga milik Jonni alias Apin BK namun menggunakan identitas orang lain.
2 dokumen perjanjian pembiayaan pembelian kendaraan.
18 dokumen polis asuransi Allianz atas nama Jonni dan keluarga.
- 6 unit Hard Disk
- 6 buah flash disk
- 7 Hand Phone
- 2 unit mesin penghitung uang
- 16 kotak handphone.
Penulis: Fredy Santoso
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mangkir Dua Kali, Polda Sumut Tetapkan Nama Bos Judi Online Jadi Buronan