Terlibat Kasus Korupsi dan Pungli, 3 ASN di Deliserdang Sumatera Utara Dipecat dengan Tidak Hormat
ASN yang dijatuhi sanksi ini melanggar aturan, mulai dari tidak masuk kantor, hingga melakukan pungutan liar dan korupsi.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKPAKAM- Tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara dipecat dengan tidak hormat.
ASN yang dijatuhi sanksi ini melanggar aturan, mulai dari tidak masuk kantor, hingga melakukan pungutan liar dan korupsi.
Baca juga: Apa Kesalahan Kompol Baiquni Wibowo dalam Kasus Ferdy Sambo hingga Akhirnya Dipecat Polri?
Menurut informasi, ASN yang dipecat itu adalah Indrawansyah Putra Harahap dan Rini Tutut Ariningrum.
Kedua ASN ini sebelumnya menjabat Kabag Umum dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Deliserdang.
Keduanya sudah dijatuhi vonis karena terlibat melakukan korupsi.
Selain itu, ada 9 lainnya yang dipecat dengan hormat, dua dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pencopotan jabatan.
Pantauan www.tribun-medan.com para pimpinan masing-masing ASN yang dijatuhkan sanksi sempat ikut dipanggil dalam pertemuan rapat yang dilakukan tim penegak disiplin.
Terlihat ada tiga orang Camat yang hadir seperti Camat Delitua Hendra Siregar, Camat Patumbak Sahdin Setia Budi Pane dan Camat Galang M Faisal Nasution.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang untuk Bupati Pemalang Mukti Agung dari ASN yang Minta Promosi Jabatan
Hadir juga utusan Camat Percut Seituan karena ada juga yang ikut dijatuhi sanksi.
Hendra Siregar yang diwawancarai mengaku kalau dalam rapat tersebut anggotanya bernama Susanto diputuskan diberhentikan dengan hormat.
Ia mengaku tidak mengenal anggotanya yang dipecat tersebut.
Menurutnya, selama 9 bulan bertugas di Kecamatan Delitua, ia belum pernah bertemu dengan Susanto.
Baca juga: Inilah Tujuan Pendataan Tenaga Non-ASN, Bukan untuk Pengangkatan ASN Tanpa Tes
"Bagian kebersihan dia, tapi enggak masuk-masuk. Aku saja pun enggak pernah ketemu. USuah kita beri teguran dan surati terus, tapi enggak juga masuk-masuk dia. Banyak utangnya dimana-mana mungkin, makanya nggak masuk-masuk dia. Kalau TPP (tambahan penghasilan pegawai) sudah kita stop itu," kata Hendra.
Pihak BKPSDM belum bersedia merilis nama-nama ASN yang bermasalah dan telah dijatuhkan sanksi ini.
Meski sudah ada keputusan dalam rapat tim penegak disiplin namun Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM, Dina Sylvani berdalih belum bisa memberikannya karena masih ada prosesnya lagi.
Ucapannya itupun disebut sudah didukung pimpinan.
"Izin ya bang belum bisa kami berikan detailnya karena belum selesai prosesnya bang. Nanti kalau sudah berbentuk SK kami share ke abang nama-namanya," kata Dina.
Penulis: Indra Gunawan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 14 ASN Pemkab Deliserdang Dijatuhi Sanksi, 12 Orang Langsung Dipecat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.