Polisi Tetapkan Guru Ngaji yang Cabuli 5 Muridnya Jadi Tersangka
Oknum guru ngaji yang melakukan pencabulan anak di bawah umur di Bogor, Jawa Barat, ditetapkan menjadi tersangk
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- SR (33), oknum guru ngaji yang melakukan pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditetapkan menjadi tersangka.
Korban guru ngaji tersebut merupakan muridnya sendiri berjumlah lima orang anak usia 10 - 14 tahun.
Baca juga: Dukun Cabul di Bandung Lecehkan Bocah Perempuan: Pelaku Berdalih Temukan Jenglot
"Perbuatan ini dilakukan oleh pelaku terhadap anak di bawah umur yang memang seluruhnya adalah murid mengajinya," kata Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra di Mako Polres Bogor, Selasa (6/9/2022).
Pelaku melancarkan aksinya dengan membujuk korbannya agar tidak memberitahukan kepada orang lain.
Perbuatan bejat pelaku tersebut sudah dilakukan selama sekitar satu tahun terakhir.
Baca juga: Ingin Pintar dan Menang Lomba, Seorang Pelajar di Salatiga Malah Diperdaya Dukun Cabul
Sampai akhirnya ada salah satu keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polisi.
"Yang bersangkutan dipidana dengan pasal perlindungan anak dan pencegahan kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," ungkap Kompol Wisnu Perdana.
Penulis: Naufal Fauzy
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul BREAKING NEWS - Oknum Guru Ngaji di Bogor yang Cabuli 5 Gadis Kecil Ditangkap Polisi