Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

13 Prajurit Kostrad Jadi Tersangka Karena Mengeroyok Warga, Begini Respons Letjen Maruli

Letjen Maruli Simanjuntak menegaskan prajurit yang melanggar tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Erik S
zoom-in 13 Prajurit Kostrad Jadi Tersangka Karena Mengeroyok Warga, Begini Respons Letjen Maruli
Youtube TNI AD
(Ilustrasi) Pangkostrad) Letjen Maruli Simanjuntak menegaskan prajurit yang melanggar tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- 13 prajurit Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan warga di Salatiga, Jawa Tengah.

Komandan Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro Kolonel CPM Rinoso Budi mengatakan semua para tersangka kini sudah ditahan di Detasemen Polisi Militer IV/3 Salatiga.

Baca juga: Penjelasan TNI AD Terkait Pratu RW yang Dikeroyok Sejumlah Orang di Salatiga: Satu Orang Tewas

“Ditahan di Denpom IV/3 Salatiga,” kata Rinoso, Jumat (9/9/2022).

Pangkostrad: harus tanggung jawab

Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen Maruli Simanjuntak menegaskan prajurit yang melanggar tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jadi jelas orang harus bertanggung jawab dengan apa yang dilakukan,” kata Maruli saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/9/2022) sore.

Maruli menyebut dugaan penganiayaan yang dilakukan belasan prajuritnya tak lepas karena faktor emosi.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, para tersangka juga tidak mempunyai niatan membunuh.

Jenderal bintang tiga itu menduga semula prajuritnya hanya ingin membuat jera kepada para korban.

Baca juga: Pengacara Minta Bripka Ricky Rizal Tak Dijadikan Tersangka, Tapi Saksi di Kasus Kematian Brigadir J

“Cuma kita harus lihat itu kan emosinya anggota yang sebetulnya pastinya tidak ada niatan untuk membunuh, membuat jera saja, tetapi kejadiannya seperti ini, sesuaikan dengan aturan saja,” kata Maruli.

Maruli juga menilai, terdapat hal-hal yang meringankan para tersangka dalam kasus ini. Misalnya, tidak ada niatan membunuh korban.

Meski demikian, Maruli menginginkan para tersangka supaya diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: DAFTAR 24 Perwira Tinggi TNI AD yang Naik Pangkat, Pangdivif 1 Kostrad hingga Asisten Panglima TNI

“Punya hal-hal yang bisa meringankan sebenarnya. Misalnya, karena tidak ada niatan, karena emosi saja, begitu. Tetap harus ada sesuai dengan hukum, begitu saja,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, AWP (32), seorang warga sipil asal Temanggung, Jawa Tengah tewas diduga dianiaya oknum anggota TNI di Markas Komando Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa di Salatiga, Kamis (1/9/2022).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas