Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah Dipecat Karena Menembak Polisi hingga Tewas
Putusan PTDH terhadap Aipda Rudi Suryanto didasari hasil sidang kode etik terkait kasus penembakan yang menewaskan Aipda Ahmad Karnaen
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Lampung.
Aipda dipecat karena menembak rekan sesama polisi Aipda Ahmad Karnaen hingga meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Polda Lampung telah memberhentikan Aipda Rudi Suryanto sebagai anggota Polri seusai menjalani sidang etik.
Baca juga: Disidang Etik AKBP Pujiyarto Tak Profesional Tangani LP Pelecehan Seksual-Baku Tembak di Duren Tiga
Putusan PTDH terhadap Aipda Rudi Suryanto didasari hasil sidang kode etik terkait kasus penembakan yang menewaskan Aipda Ahmad Karnaen di Lampung Tengah.
"Jadi hasil sidang kode etik Polda Lampung memberikan sanksi PTDH, dalam waktu 4 hari sudah kita tuntaskan kasus tersebut," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat diwawancarai Tribun Lampung, Jumat (9/9/2022).
Aipda Rudi Suryanto telah menjalani sidang kode etik di Polres Lampung Tengah dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan.
Dalam siang kode etik pada Kamis (8/9/2022) lalu dihadirkan 17 orang saksi.
Sidang kode etik Polri memakan waktu sekitar 14 jam dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai dini hari.
Sesuai dengan dengan peraturan Polri nomor 7 tahun 2022, sudah ada 28 saksi yang diperiksa secara maraton.
Pada pelaksanan persidangan, Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh sidang pembela Kompol Zulkarnain.
Baca juga: Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Rencanakan Pembunuhan Aipda Ahmad: Pelaku Sempat Uji Senjata
Pelanggar telah terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI No.1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Lalu Pasal 8 huruf c Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dan Pasal 13 huruf m Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Saat ditanya apakah Aipda Rudi Suryanto akan mengajukan banding, dia mengatakan pelaku menerima keputusan tersebut.
Setelah itu Polda Lampung akan melakukan prosesi PTDH tersebut.
Saat ini menunggu waktu dan akan menyiapkan rangkaian prosesi PTDH tersebut.
Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah menyatakan telah menuntaskan perkara polisi tembak polisi di Lampung Tengah, baik secara pidana dan kode etik profesi.
Pelaku juga telah melakukan rekonstruksi atau adegan ulang pada Selasa (6/9/2022) lalu.
Dalam rekonstruksi itu ada 21 reka adegan yang diakui tersangka.
Baca juga: Aipda Karnain yang Tewas Ditembak Sesama Polisi Dikenal Sosok yang Baik, Tangis Istri Pecah
Kamis (8/9/2022) berkas perkara sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Gunung Sugih Lamteng.
Lalu sidang kode etik sudah dilakukan, dipimpin oleh Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan.
"Dari rangkaian reka adegan, disaksikan juga JPU. Tahap 1 itu akan diteliti oleh JPU. Mereka (jaksa) akan yang meneliti apa saja yang harus dilengkapi oleh polisi, maka akan dilengkapinya," kata Kombes Pol Pandra.
Kasus ini menjadi atensi pimpinan, dan Polri sudah ada pedoman dalam perilaku Polri melalui Tri Brata dan Catur Prasetya.
Ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh insan Polri di manapun, yakni berkorban demi masyarakat bangsa dan negara.
Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan, menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda dan HAM.
Menjamin kepastian hukum dan memelihara perasaan tentram dan damai.
Serta juga program prioritas kapolri, dengan 16 program.
Pada program ke-14 setiap anggota Polri harus melakukan pengawasan kepada anggotanya.
Pimpinan juga bukan saja melakukan perintah, dan anggota juga disentuh dan rasa empati.
Baca juga: Aipda Rudi Suryanto Tembak Aipda Karnain Hingga Tersungkur di Depan Anak Istrinya
Tentu mempunyai persoalan pribadi dan belum ada pemecahan masalah, maka sebagai pimpinan ayah saudara sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Kemudian juga pada program prioritas ke-15 penguatan dalam bentuk pengawasan dengan adanya propam dan inspektorat secara berjenjang.
Lalu program prioritas ke-16 bentuk pengawasan oleh publik.
Dilakukan pengawasan oleh publik dan masyarakat boleh memberikan pengawasan prilaku dan tindakan polisi.
Tewas di Rumah Sendiri
Aipda Ahmad Karnain tewas ditembak di rumahnya di Jalan Merpati, Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada 4 September 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Dia merupakan anggota Bhabinkamtibmas, Kampung Putra Lempuyang, Polres Lampung Tengah.
Husnif, Camat Way Pengubuan mengucapkan belasungkawa yang sebesar-besarnya atas meninggalnya salah satu anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan tersebut.
Husnif mengatakan, ia terakhir melihat korban Aipda Karnain pada Minggu sore, sekira pukul 17.00 WIB bersama Sarudin selaku anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa).
Ketika itu keduanya sedang melatih Tim yang akan dilombakan dalam rangka HUT TNI. Tim tersebut akan dilombakan di tingkat Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menyebut jika korban tewas tepat di depan istri dan anaknya.
"Aipda Karnain tersungkur di depan istri dan kedua anaknya, sementara pelaku berlari meninggalkan TKP," ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Senin (5/9/2022).
Luka Tembak di Dada Kiri
Aipda Ahmad Karnain mengalami luka tembak di bagian dada sebelah kiri hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda, Gunung Sugih sebelum akhirnya dibawa ke Rumah sakit Bhayangkara Polda Lampung, Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan kronologi kejadian polisi tewas ditembak tersebut.
Menurut AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, ketika itu korban Aipda Karnain (41), didatangi pelaku Aipda Rudi Suryanto (39) di rumahnya.
Mengetahui didatangi rekannya, Aipda Karnain pun menghampiri pelaku Aipda Rudi Suryanto.
Tanpa basa-basi, Aipda Rudi Suryanto langsung menodongkan pistol dan spontan menembak dada kiri Aipda Karnain.
Bahkan, peluru dari pistol yang dipegang Aipda Rudi Suryanto menembus punggung belakang Aipda Karnain.
Setelah ditembak, korban Aipda Karnain sempat berlari masuk rumah dan hendak mengambil pistol miliknya yang berada di dalam kamar.
Namun, sebelum sampai kamarnya, Aipda Karnain sudah jatuh bersimbah darah.
Motif Pelaku Sakit Hati
Motif polisi tembak polisi di Lampung Tengah diungkap oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam konfrensi pers, Senin (5/9/2022).
Menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, motif polisi tembak polisi tersebut didasari pada rasa sakit hati.
Doffi Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, sakit hati yang mengakibatkan oknum polisi tembak polisi itu karena pelaku sering diintimidasi dan aibnya dibuka ke publik.
AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pada Minggu (4/9/2022) malam, pelaku melakukan penembakan karena merasa sudah berada di titik puncak, karena korban sudah menyinggung ke ranah keluarga.
"Pelaku melihat di group whatsapp bahwa korban telah membeberkan informasi, bahwa istri pelaku belum membayar arisan online," kata Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Kapolres menceritakan, saat pelaku melaksanakan piket SPK, istri menelepon dan mengatakan sedang sakit.
Sehingga pelaku izin untuk kembali ke rumah.
"Rumah pelaku tidak berjauhan dengan rumah korban," kata Kapolres.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Penjelasan Polda Lampung Kasus Pemberhentian Tidak Hormat Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah