Tak Terima Diejek Rambut Api, Pria Mabuk di Gresik Bogem Pipi Wanita Lansia
Tidak terima karena merasa diejek dengan rambut api atau rambut semiran, pria di Gresik melayangkan bogem mentah ke pipi lansia.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Pria di Kabupaten Gresik melakukan penganiyaan terhadap wanita
Kini pria yang diduga dalam kondisi mabuk itu harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, pria tersebut melakukan penganiyaan terhadap wanita dengan cara memukul.
Akibatnya korban harus dilarikan ke rumah sakit.
Korban bernama Nur Aini warga Jalan Jaksa Agung Gang 8, Kelurahan Sidokumpul, Gresik Kota, berusia 58 tahun.
Kejadian bermula saat pelaku bernama Ardy Firmansyah berusia 36 tahun diduga dalam kondisi mabuk melakukan penganiayaan.
Pelaku dan korban adalah tetangga.
Peristiwa itu, bermula saat pelaku sedang ada di warung pinggir rumah korban pada Rabu (7/9/2022) pukul 21.00.
Pelaku tiba-tiba datang menghampiri korban. Dari mulutnya tercium bau miras.
Pelaku pun ngomel-ngomel kepada korban.
Lalu pelaku memukul korban dengan tangan kosong.
Beruntung korban sempat menghindar, dan dilerai saksi bernama Ujang.
Baca juga: Penjual Donat Dibunuh OTK saat Tidur Pulas, Pelaku yang Mabuk Tiba-tiba Masuk ke Kamar Korban
Pelaku kemudian datang lagi ke rumah korban dan langsung melayangkan bogem mentah dengan tangan kosong.
Pukulan itu pun mengenai pipi kanan korban.
Pelaku lalu merusak pot, dan pagar rumah.
"Pelaku tidak terima karena merasa diejek dengan rambut api atau rambut semiran."
"Karena emosi pelaku pun langsung memukul korban," kata Kanit Reskrim Polsek Gresik Kota, Ipda Azis kepada SURYAMALANG.COM.
Baca juga: Wanita Lansia Dibuang, Dilempar dari Mobil hingga Terperosok ke Got, Kini Berada di RSUD Ciawi
Korban mengalami luka lebam di pipi kanan akibat dipukul pelaku.
Sudah dua hari korban opname di RSUD Ibnu Sina Gresik.
“Sudah kami tahan mulai hari ini," kata dia.
Barang bukti yang diamankan adalah penutup pagar, ornamen bagian pagar yang patah akibat penganiayaan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Jo 406 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," imbuhnya
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Tak Terima Diejek 'Rambut Api', Pria Mabuk di Gresik Tega Hajar Cewek,