Viral Video Pria Masak Kucing Hamil di Bengkulu Utara, Berdalih karena Lapar, Kini Jadi Tersangka
Video pria membunuh kucing hamil untuk dimakan, viral di media sosial. Kini pelaku sudah ditangkap dan dijadikan tersangka. Ia berdalih lapar.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Video pria membunuh kucing hamil untuk dimakan, viral di media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, identitas pria yang membuat video tersebut adalah mahasiswa berinisial RD (26).
Ia tercatat sebagai warga Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara.
RD mengunggah video membunuh dan memasak kucing hamil untuk dimakan di akun Facebook dan Instagram pribadinya.
Pada rekaman yang beredar tampak seekor kucing berwarna putih bercorak hitam dan cokelat sudah dalam kondisi terpotong di bagian kepala.
RD selanjutnya mengeluarkan isi perut kucing yang ternyata ditemukan sejumlah janin anak kucing.
Baca juga: Pemuda di Muaro Jambi Bunuh Tetangganya Pakai Celurit, Diduga Dipicu Persoalan Penjualan Kucing
Pelaku lalu memotong tubuh kucing menjadi beberapa bagian untuk dimasak.
Ia merebus dan mengoreng daging kucing untuk dimakan.
Hingga Selasa (13/9/2022), video milik RD sudah ditonton ribuan kali.
Sejumlah warganet terutama dari kalangan cat lovers mengecam aksi yang dilakukan RD.
RD kemudian dilaporkan ke Polres Bengkulu Utara dengan dugaan penganiayaan terhadap hewan.
RD jadi tersangka
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana membenarkan laporan terhadap RD.
RD lantas diamankan polisi atas laporan bernomor LP/B/2019/IX/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BENGKULU UTARA/POLDA BENGKULU.
RD berhasil diamankan petugas tidak lama setelah video aksi makan kucing viral dan membuat geram warganet.
Baca juga: KABAR Terbaru Jenderal Bintang Satu Tembak Kucing di Sesko TNI Bandung, Dicopot Penglima TNI ?
"Status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Andy dikutip dari siaran langsung press conference yang diunggah Instagram @polresbengkuluutara, Selasa sore.
Tersangka dijerat Pasal 302 ayat 2 KUHP dengan sanksi pidana paling lama 9 bulan
Selain tersangka, polisi juga tutur mengamankan sejumlah barang bukti.
Seperti gayung berwana merah, satu buah panci kemudian satu pisau cutter, satu buah wajan dan satu buah gunting.
Kronologi kejadian
Andy melanjutkan penjelasannya, kronologi RD memakan kucing berawal pada Minggu 11 September 2022 sekitar pukul 01.00 malam.
"Tersangka berada di kamar melihat kucing berwana putih belang hitam dan cokelat meloncat di badan tersangka.
Kemudian tersangka menangkapnya dan dibawa ke kamar mandi. Pelaku menyayat leher kucing dengan menggunakan pisau cutter," terang dia.
Baca juga: Aktivis Penyelamat Hewan Kutuk Tindakan Brigjen NA yang Tembak Mati Kucing di Sesko TNI
Tersangka lalu melakukan tindakan sebagaimana video yang viral.
Andy menyebut, RD memang sengaja merekam aksinya dan disebarkan ke akun sosial media pribadinya.
Sementara berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan aksinya karena lapar dan terpaksa.
Diduga ODGJ
Andy menambahkan, pihaknya menemukan indikasi RD adalah Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Oleh karenanya polisi akan berkoordinasi dengan tim dokter dan keluarga RD untuk melakukan observasi.
Baca juga: Guru Besar Unsoed Sebut Jenderal TNI yang Tembak Mati Kucing Bisa Dipidana
"Nanti akan observasi selama 14 hari kemudian koordinasi dengan dokter untuk asesmen gangguan kejiwaan. Kita pastikan kondisi kejiwaan tersangka," tambah Andy.
Polisi juga akan melakukan tes urine kepada RD.
Ada informasi jika tersangka mengonsumsi obat-obatan terlarang seperti sabu.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)