Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KemenPPPA Minta Korban dan Saksi Kekerasan Seksual Berani Melapor

Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Alor terjadi sejak akhir Mei 2021 hingga akhir Maret 2022 di kompleks rumah ibadat di Kabupaten Alor

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KemenPPPA Minta Korban dan Saksi Kekerasan Seksual Berani Melapor
Dok Kemen PPPA
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengapresiasi keberanian anak korban kekerasan seksual oleh calon Pendeta berinisial SAS (35) di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, yang melapor ke kepolisian setempat bersama Sinode dan Pendeta Gereja.

"Kekerasan seksual merupakan fenomena ‘puncak gunung es’, yang tidak menampilkan apa yang terjadi di bawah permukaan air, di mana banyak kasus-kasus yang tidak terungkap," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar, di Jakarta, Kamis (15/9).

"Oleh karena itu, keberanian korban dan saksi menjadi penting untuk menuntaskan kasus kekerasan seksual yang terjadi, sehingga pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Nahar.

Nahar menyebutkan, berdasarkan hasil koordinasi yang telah dilakukan pihaknya, awalnya terdapat 9 orang korban yang melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Alor.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, terdapat seorang korban lainnya yang diduga mengalami persetubuhan, dan dua orang diduga mengalami pencabulan atau percobaan kekerasan seksual.

Baca juga: Polda Jawa Tengah Sebut Oknum Guru Agama yang Mencabuli Puluhan Siswi Punya Kelainan Seksual

Nahar pun mengajak masyarakat untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Lembaga tersebut, adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), UPT Bidang Sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.

BERITA REKOMENDASI

"Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129," ungkap Nahar.

Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Alor terjadi sejak akhir Mei 2021 hingga akhir Maret 2022 di kompleks rumah ibadat di Kabupaten Alor.

Saat itu pelaku tengah bertugas memberikan peribadatan sekolah minggu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas