Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapendam XVII Cenderawasih: Proses Penyidikan 6 Oknum TNI yang Diduga Terlibat Mutilasi Rampung

Keenam oknum prajurit tersebut yakni Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu ROM.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kapendam XVII Cenderawasih: Proses Penyidikan 6 Oknum TNI yang Diduga Terlibat Mutilasi Rampung
AFP/SEVIANTO PAKIDING
Kapendam XVII Cenderawasih: Proses Penyidikan 6 Oknum TNI yang Diduga Terlibat Mutilasi Rampung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman menyampaikan perkembangan penanganan kasus pembunuhan disertai mutilasi empat warga dari Kabupaten Nduga yang melibatkan Oknum Prajurit TNI pada 22 Agustus 2022 di Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika.

Herman menyampaikan saat ini proses penyidikan terhadap enam oknum prajurit tersebut telah rampung.

"Bahwa saat ini proses penyidikan terhadap enam orang Prajurit TNI AD sebagai tersangka dan para saksi telah selesai," kata Herman dalam keterangannya pada Senin (19/9/2022).

Keenam oknum prajurit tersebut yakni Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu ROM.

Dari keenam Prajurit tersebut, kata Herman saat ini tiga orang telah berada di Instalasi Tahanan Militer di Waena, Jayapura.

Baca juga: Sesuai Prosesi Adat di Nduga, Potongan Tubuh 4 Korban Mutilasi oleh Oknum TNI di Mimika Dibakar

Mereka adalah Mayor Inf HFD,  Pratu RAS, dan Pratu RPC.

Sedangkan tiga orang lainnya, kata dia, kini masih berada di Subdenpom Timika.

Berita Rekomendasi

Mereka yakni Kapten Inf DK, Praka PR, dan Pratu ROM.

Berkas Perkara Tersangka Myr HFD, kata dia, telah diterima Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan formil dan materiilnya dan akan  dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar.

Sedangkan perkara Kpt Inf DK dan lima tersangka lainnya saat ini dalam proses resume dan melengkapi administrasi berkas perkara.

"Direncanakan pada hari Rabu 21 Sept 2022 akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian syarat formil dan materiil selanjutnya dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura," kata dia.

Herman menjelaskan masing-masing para oknum Prajurit TNI AD tersebut dikenakan pasal berlapis.

Untuk tersangka Mayor Inf HFD kata dia disangkaan Pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP  jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Psl 126 KUHPM jo 148 KUHPM.

Sedangkan lima tersangka lainnya yakni Kpt Inf DK,  Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, dan Pratu ROM disangkakan Pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo  406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai bentuk transparasi dan akuntabilitas proses hukum, kata dia, maka dilaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan Komnas HAM RI agar diperoleh keadilan dan kepastian Hukum dari semua pihak.

"Komnas HAM RI telah memeriksa para tersangka tiga orang di Instalasi Tahanan Militer di Waena dan tiga orang di Subdenpom Timika," kata Herman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas