Pria yang Bunuh Ibu Kandung di Purwakarta Jadi Tersangka
Polisi menetapkan TS (26) sebagai tersangka kasus anak bunuh ibu kandung di Purwakarta sebagai tersangka
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Polisi menetapkan TS (26) sebagai tersangka kasus anak bunuh ibu kandung di Kampung Ngenol, Desa Gununghejo, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
TS membunuh ibunya pada Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Suami di Purwakarta Temukan Istrinya Bersimbah Darah: Korban Ternyata Dibunuh Anaknya
Kini status pelaku sudah menjadi tersangka dan sudah ditangani langsung oleh Polres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, TS tega menghabisi nyawa ibunya karena kerap dimarahi.
"Pelaku mengaku, Dia marah atau jengkel terhadap ibunya karena sering dimarahin sehingga luapan emosi itu tidak terkendali," ujar Edwar kepada wartawan di Mapolsek Purwakarta, Rabu (21/9/2022).
Dari keterangan yang didapatkan pihak kepolisian, Edwar mengatakan bahwa TS sebelumnya pernah memiliki riwayat gangguan jiwa.
Namun dirinya mengatakan bahwa hal tersebut hingga kini masih dalam tahap penyidikan.
"Pelaku memiliki riwayat pernah berobat, akan tetapi tahap tersebut akan dilakukan di tahap penyidikan. Saat ini, status pelaku sudah kita naikan jadi tersangka, sambil menunggu keterangan medis atau riwayat bahwa betul si pelaku pernah terindikasi ada gangguan jiwa," ucapnya.
Baca juga: Satreskrim Polres Purwakarta Amankan Polisi Gadungan, Menilang dan Rampas Ponsel Pelajar
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap TS untuk mengetahui motif pembunuhan yang dilakukan oleh TS.
"Sementara untuk tersangka kita kenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun," katanya.
Penulis: Deanza Falevi
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Anak yang Habisi Ibu Kandung di Purwakarta Kini Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya