Mahfud MD Dianggap Menyesatkan, Setelah Sebut Lukas Enembe Diduga Korupsi Dana PON XX Papua 2021
Gubernur Papua Lukas Enembe, diduga telah menyalahgunakan dana PON XX Papua 2021, hal tersebut dikatakan oleh Mahfud MD.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
Aksi demo tersebut merupakan buntut dari ditetapkannya Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait adanya demo tersebut, KPK menduga aksi itu dikondisikan oleh pihak pendukung Lukas Enembe.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto
"Demo ini kan kebebasan warga masyarakat untuk mengeluarkan pendapat (yang) dilindungi Undang-undang. Hanya saja, kita ini melihat bahwa (ini) suatu demo yang diupayakan oleh pihak tersangka LE (Lukas Enembe)," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/9/2022, melansir Kompas.com.
Meskipun demikian, Karyoto menekankan bahwa komisi anti-rasuah menghargai berbagai pendapat yang mengemuka terkait proses hukum yang tengah dilakukan.
Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, sempat mengumpulkan sejumlah lembaga penegak hukum untuk membicarakan persoalan di Papua.
Baca juga: KPK Kantongi Identitas Perantara Lukas Enembe di Singapura yang Bantu Lakukan Transaksi Rp 560 M
"Kenapa misalnya Menko Polhukam mengumpulkan para penegak hukum yang terkait dengan Papua? Itu memang dirasa perlu, situasi di sana agak berbeda dari yang biasanya," ucap Karyoto.
Mahfud MD: Kasus Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik, Tak Ada Kaitannya dengan Parpol
Sejumlah massa tak sepakat dengan ditetapkannya Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menegaskan penetapan tersangka Luka Enembe bukan suatu rekayasa politik.
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe diduga terlibat suap dan penerimaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, senilai Rp 1 miliar.
Hingga akhirnya dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (14/9/2022).
Tidak hanya itu, ada pula hasil penyelidikan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya transaksi tak wajar oleh Lukas Enembe.
Baca juga: KPK Agendakan Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe 26 September di Jakarta
Ada 12 temuan PPATK, salah satunya terkait setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas ke kasino judi.