Divonis 4 Tahun Penjara, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Ajukan Banding
Kuasa hukum Ade Yasin mengatakan bakal menempuh upaya hukum lain jika kliennya dihukum meski satu hari.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin akan mengajukan banding terkait vonis empat tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bandung.
Kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butarbutar mengatakan bakal menempuh upaya hukum lain jika kliennya dihukum meski satu hari.
Baca juga: Tidak Terima Bupati Ade Yasin Divonis 4 Tahun: Massa Beringas dan Lempar Majelis Hakim
"Sudah pasti kita ajukan banding, sejak awal sudah saya sampaikan, terdakwa dihukum satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah," ujar Dinalara, seusai sidang Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022).
Dinalara tetap pada pernyataannya bahwa Ade Yasin tidak bersalah.
Ia menyebut majelis hakim mengesampingkan fakta persidangan.
"Sebanyak 39 saksi dengan dua saksi ahli, sama sekali tidak jadi pertimbangan. Kami kecewa sekali, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan keterlibatan Ibu Ade," katanya.
Bahkan, Ia memastikan selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa membuktikan keterlibatan Ade Yasin.
Sebab, kata dia, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), tapi dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.
Baca juga: Kejagung Diminta Usut Oknum KPK Kongkalilong dengan DPRD di Kasus Ade Yasin
"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," ucapnya.
Ia pun menyebut bahwa dakwaan Jaksa terkait adanya pengondisian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor agar meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Jabar juga terpatahkan oleh keterangan para saksi yang dihadirkan selama persidangan.
Sebelumnya, Majelis hakim memvonis Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan kurungan penjara 4 tahun penjara.
Baca juga: Kasus Ade Yasin, KPK Limpahkan Surat Dakwaan 4 Pegawai BPK Jabar ke PN Bandung
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya menuntut tiga tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hera Kartiningsih.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara," tambahnya.
Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Ade Yasin Suap Pegawai BPK demi Kondisikan Laporan Keuangan Kabupaten Bogor
Tak hanya kurungan badan, majelis hakim pun mencabut hak politik Ade Yasin selama lima tahun.
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kita Banding! Yakin Terdakwa Tidak Bersalah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.