Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Suami di Pemalang Bunuh Istri Gegara Sibuk Live Streaming, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

Berikut fakta-fakta suami di Pemalang bunuh istri gegara sibuk live streaming. Pelaku kini terancam penjara 15 tahun lamanya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta-fakta Suami di Pemalang Bunuh Istri Gegara Sibuk Live Streaming, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
Kolase Tribunnews.com: Kompas.com/Baktiawan Candheki dan Tangkap layar kanal YouTube Polres Pemalang
(Kanan) Polisi saat memperlihatkan barang bukti kasus suami bunuh istri di Pemalang dan (Kanan) Sarofudin (23), suami yang tega membunuh istrinya sendiri gegara sibuk live streaming saat diamankan polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang suami bunuh istrinya gegara sibuk live streaming terjadi di Pemalang, Jawa Tengah.

Dilaporkan pelaku membunuhan pemuda 23 tahun bernama Sarofudin.

Sementara korbannya istri dari pelaku, Dwi Aprilianingsih (22).

Motif pelaku membunuh karena kesal korban melontarkan kata-kata yang menyinggung perasaan saat akan melakukan live streaming.

Kini pelaku sudah diamankan dan terancam mendekam di balik jeruji penjara sama 15 tahun.

Berikut fakta-fakta suami di Pemalang bunuh istri gegara sibuk live streaming dirangkum dari Kompas.com dan TribunJateng.com, Jumat (23/9/2022):

Baca juga: Pria Bunuh Orang yang Sedang Telepon, Baru Sadar Salah Sasaran setelah Korban Bersimbah Darah

Awal kasus

Berita Rekomendasi

Kasus ini bermula saat jasad korban ditemukan para tetangganya pada Rabu (21/9/2022).

Lokasinya di kamar rumah korban sendiri di Desa Tanahbaya, Kecamatan Randudongkal, Pemalang.

Saat ditemukan, jasad Dwi dipenuhi luka tusuk dari senjata tajam.

Warga selanjutnya melapor kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Belangkan terungkap, korban tewas lantaran dibunuh oleh suaminya sendiri.

Sarofudin ditangkap polisi dua jam setelah korban ditemukan tewas.

Kronologi kejadian

Fakta-fakta Suami di Pemalang Bunuh Istri
Polisi mendatangi TKP usai mendapat laporan pembunuhan wanita muda asal desa Tanahbaya, Randudongkal, Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo, membeberkan kronologi saat pelaku membunuh korban.

Semua bermula saat pasangan suami istri ini berada di rumah orangtua pelaku pada Rabu pagi sekitar pukul 09.30 WIB.

Korban lantas menyampaikan keinginannya untuk pulang ke rumah orangtuanya sendiri di Desa Lodaya Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang.

Korban ingin melakukan live streaming di aplikasi Dream Live.

Pelaku kemudian meminta korban untuk bersabar karena ingin memandikan anak terlebih dahulu.

Namun, korban terus memaksa untuk segera dibawa pulang.

Baca juga: Pria di PALI Bunuh Selingkuhan Istri, Marah saat Pergoki Korban Keluar dari Kafe Bersama Istrinya

Bahkan korban sempat mendorong dan menendang perut pelaku.

Keduanya lalu terlibat cekcok mulut yang membuat pelaku emosinya meledak.

"Merasa sakit hati tersangka lalu pergi ke dapur mengambil pisau dapur menghampiri korban ke kamar dan mendorong korban ke kasur lalu menghabisinya," ucap Trino.

Trino melanjutkan, setelah menghabisi korban, pelaku membersihkan noda darah dalam kamar mandi.

Korban sempat meminta tolong saat terkapar tak berdaya.

Nahas suara korban yang lirih tidak terdengar hingga akhirnya korban ditemukan tewas.

Pengakuan pelaku

Sarofudin mengakui perbuatannya yang telah membunuh istrinya itu.

Sedangkan motif kasus ini karena pelaku tidak terima mendengar kata-kata dan pelakuan tak sopan dari korban.

Selain itu, korban dinilai terlalu sibuk dengan kegiatan live streaming.

Sarofudin menyebut, sang istri bisa menghabiskan waktu hingga 4 jam sehari saat melakukan aktivitas online-nya itu.

Baca juga: Pria yang Bunuh Ibu Kandung di Purwakarta Jadi Tersangka

Fakta-fakta Suami di Pemalang Bunuh Istri 2
Polisi saat memperlihatkan barang bukti kasus suami bunuh istri di Pemalang.

Sedangkan tujuan korban live streaming agar mendapatkan uang.

"(Tapi) Enggak tahu dapat berapa," ucap Sarofudin.

Sarofudin kini hanya bisa menyesali perbuatannya.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/denda paling banyak Rp 45 juta.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Alifia Yumna Amri)(Kompas.com/Baktiawan Candheki)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas