Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga dan Kekasih Brigadir J Datangi Mapolda Jambi, Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Tujuannya

Kuasa hukum keluarga yakni, Kamaruddin Simanjuntak, Nelson Simanjuntak, dan Martin Simanjuntak juga nampak terlihat mendampingi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Keluarga dan Kekasih Brigadir J Datangi Mapolda Jambi, Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Tujuannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Kedatangan pengacara Keluarga Brigadir J tersebut untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terkait laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dilayangkan kepada mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Aryo Tondang 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Bareskrim Mabes Polri memanggil keluarga inti almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua di Mapolda Jambi, Minggu (25/9/2022) siang.

Pemanggilan ini bukan menjalani pemeriksaan.

Terlihat keluarga Brigadir J yang datang adalah Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Yuni Hutabarat, Devi Hutabarat, dan Reza Hutabarat.

Ada Rohani Simanjuntak, Roslin Simanjuntak dan nampak kekasih almarhum Brigadir J, Vera Simanjuntak, Sangga Sianturi, dan 2 orang perawat.

Kuasa hukum keluarga yakni, Kamaruddin Simanjuntak, Nelson Simanjuntak, dan Martin Simanjuntak juga nampak.

Kamarudin menjelaskan, kedatangannya saat ini untuk mendampingi pihak keluarga dalam memperbanyak lembar BAP sebelumnya dan meminta tanda tangan 11 saksi atas kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Pemecatan Ferdy Sambo dari Anggota Polri Telah Memenuhi Harapan Publik

Berita Rekomendasi

"Iya, ini untuk menandatangani perbanyakan BAP yang dulu, terkait kasus tersangka Ferdi Sambo dan kawan-kawan tentang pasal 340 KUHP, Jo Pasal 338 KUHP, Jo Pasal 55 & 56 KUHP," kata Kamarudin, saat selesai mendampingi pihak keluarga, Minggu (25/9/2022).

"Kami datang mendampingi penyidik dan saksi," katanya.

Pemeriksaan keluarga Brigadir Yosua berlangsung di Ruang Restorative Justice Ditreskrimum Polda Jambi, Lantai III, Gedung Lama Mapolda Jambi
Pemeriksaan keluarga Brigadir Yosua berlangsung di Ruang Restorative Justice Ditreskrimum Polda Jambi, Lantai III, Gedung Lama Mapolda Jambi (Tribunjambi/aryo tondang)

Ia menjelaskan, berkas perkara kasus pembunuhan berencana Ferdi Sambo sudah masuk P21 pada pekan depan.

Kamarudin menjelaskan, saat ini jaksa membutuhkan BAP yang asli, karena di awal, hanya ada beberapa BAP yang dikirim.

"Jadi kalau ditotal tadi ada sekira 110 BAP baru yang dibuat dan ditanda tangani basah," kata Kamarudin.

Pemeriksaan ini berlangsung di Ruang Restorative Justice Ditreskrimum Polda Jambi, Lantai III, Gedung Lama Mapolda Jambi.

Kamarudin menjelaskan, ini merupakan rangkaian proses pelengakapan berkas perkara P21.

Pantauan Tribun, sejumlah saksi masih menunggu giliran untuk masuk ke dalam ruangan.

Kamarudin menjelaskan, pemanggilan saksi ini, hanya untuk pengambilan tanda tangan basah bukan dalam rangka pemeriksaan.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kamarudin Dampingi Keluarga Yosua Tanda Tangani 110 BAP Kasus Pembunuhan Berencana oleh Ferdy Sambo

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas