Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Ayah Tiri Pencabul Anak di Pidie: Korban Sering Pusing dan Mual-mual di Sekolah

Polres Pidie meringkus pria berinisial AW (57) warga Kecamatan Mane, Pidie, karena diduga telah mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.

Editor: Srihandriatmo Malau
zoom-in Polisi Tangkap Ayah Tiri Pencabul Anak di Pidie: Korban Sering Pusing dan Mual-mual di Sekolah
Serambi Indonesia
Polres Pidie meringkus pria berinisial AW (57) warga Kecamatan Mane, Pidie, karena diduga telah mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Polres Pidie meringkus pria berinisial AW (57) warga Kecamatan Mane, Pidie, karena diduga telah mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.

Aksi bejat dilakukan AW yang tak lain ayah tiri korban sebut saja nama Bunga (15), terbongkar ketika korban didapati oleh  guru di sekolah.

Guru menemukan korban sering pusing dan mual mual di sekolahnya.

"Membenarkan telah mengamankan AW, diduga melakukan cabul pada anak tiri," kata Kapolres Pidie AKBP Padli SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal via telepon pada Serambinews.com (Tribun Network), Minggu (25/9/2022).

Ia menjelaskan, pelaku AW awalnya diserahkan Polsek Geumpang pada  24 September 2022 kepapa Satreskrim Polres Pidie.

Saat ini,  pelaku AW sudah diamankan di Polres Pidie.

Kata, Iptu Muhammad Rizal, awalnya korban didapati guru di sekolahnya sering mual dan pusing.

Berita Rekomendasi

Karena merasa curiga dengan anak didiknya. Saat guru sekolah menanyakan kepada korban, penyebab korban sering pusing dan muntah-muntah di sekolah.

"Jawaban dari korban, bahwa korban telah disetubuhi ayah tirinya," kata Kasat Reskrim Polres Pidie.

Ia menyebutkan, selanjutnya guru memberitahukan masalah itu kepada ibu kandung korban. 

Sehingga ibu kandung korban tidak terima dengan perbuatan suaminya, yang kemudian melaporkan ke Polres Pidie.

Atas perbuataannya, pelaku AW telah ditahan di Polres Pidie.

"Polisi menjerat pelaku AW dengan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, sebagai mana dimaksud dengan Pasal 46 Juntho Pasal 47 Juntho pasal 48 Juntho Pasal 49 Juntho Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Ringkus Pencabul Anak Tiri di Pidie  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas