Oknum Polisi Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD, Awalnya Dilaporkan Istri atas Kasus Kekerasan Fisik
Oknum polisi di Cirebon tega merudapaksa anak tirinya yang masih SD. Awalnya dilaporkan istri atas kasus kekerasan fisik.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum polisi berinisial Briptu CH di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tega merudapaksa anak tirinya yang masih SD.
Oknum polisi tersebut diketahui merupakan anggota Polres Cirebon.
Briptu CH dilaporkan atas kasus penganiayaan dan juga pelecehan seksual.
Mengutip Kompas.com, kasus ini pertama kali dilaporkan pada 25 Agustus 2022.
Pelapor yang merupakan istri CH melaporkan suaminya atas kasus dugaan tindakan kekerasan fisik.
Lalu, pelapor kembali melaporkan CH dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak tiri pada 5 September 2022.
Baca juga: Oknum Polisi di Cirebon Tega Rudapaksa Anak Sambung
Selanjutnya pada 6 September, polisi langsung menetapkan CH sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, saat melakukan gelar perkara kasus di aula Mapolresta Cirebon, Senin (26/9/2022) petang.
"Sampai dengan hari ini, penahanan sudah 19 hari. Artinya, dalam kasus ini penyidik Polresta Cirebon tidak pandang bulu, tidak tebang pilih dalam penegakan hukum sesuai ketentuan," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, saat kejadian korban mengenakan pakaian seragam sekolah dasar.
Seragam tersebut kini telah diamankan petugas sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis.
"Tersangka juga dijerat pasa berlapis dari mulai UU TPKS hingga UU PKDRT dan ancaman hukumannya mencapai 15 sampai 20 tahun," kata Arif, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.
Hingga saat ini, pihaknya masih memeriksa lebih lanjut sejumlah saksi.
Hal ini bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta terbaru dalam kasus tersebut.
"Kami juga memeriksa kondisi psikologis korban untuk mengukur apakah korban mengalami trauma dan memberikan trauma healing," jelasnya.
Baca juga: 3 Pelajar SMA Rudapaksa Anak 14 Tahun di Riau, Modus Korban Dibohongi lalu Dibawa ke Rumah Kosong
Sementara itu, Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak Jawa Barat, Bima Sena, mengapresiasi langkah petugas dalam penanganan kasus ini.
"Penangkapan yang dilakukan segera setelah adanya laporan sebagai bukti komitmen baik polresta dalam penegakan hukum. Itu bukti profesional penyidik," ujarnya.
Bima juga berjanji untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini hingga pengadilan.
Dia berharap lembaga lain juga turut berkolaborasi untuk untuk bersama-sama mengawasi kasus ini.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Muhamad Syahri Romdhon, TribunJabar.id/Ahmad Imam Baehaqi)