Terpidana 10 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Istri Ditemukan Tewas Tak Wajar di Lapas Kelas I Malang
Tak lama kemudian, jenazah korban dievakuasi dan dibawa menuju Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang
Editor: Eko Sutriyanto
Ia divonis 10 tahun penjara dan baru menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Malang 2,5 tahun.
Usai kejadian tersebut, pihak lapas langsung membentuk tim mencari tahu apa yang mendasari korban untuk melakukan aksi bunuh diri.
"Kami lakukan pemeriksaan terhadap teman-teman korban. Dan mereka menyatakan, bahwa korban terlihat santai dan normal seperti biasa.
Namun memang ada selentingan, terkait masalah pembagian harta warisan, tetapi hal itu masih perlu kami dalami dan konfirmasi dengan pihak keluarga korban," terangnya.
Dirinya juga menambahkan, saat ini pihak keluarga telah datang ke Polsek Blimbing.
Dan selanjutnya, pihak lapas segera berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian dan pihak keluarga untuk pengurusan jenazah korban.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pelaku Pembunuhan Istri Ditemukan Akhkiri Hidup di Lapas Kelas I Malang, Kalapas Buka Suara