Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta ABG 19 Tahun Bunuh Bayinya di Serang, Motif Malu Punya Anak Hasil Hubungan Terlarang

Berikut fakta-fakta ABG 19 tahun bunuh bayinya dan dibuang ke tempat sampah di Serang. Motif malu punya anak hasil hubungan terlarang.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta-fakta ABG 19 Tahun Bunuh Bayinya di Serang, Motif Malu Punya Anak Hasil Hubungan Terlarang
Desi Purnamasari/TribunBanten.com
AMS, anak baru gede yang tega bunuh dan buang bayinya karena malu punya anak hasil hubungan terlarang saat diamankan Polres Serang. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang Anak Baru Gede (ABG) membunuh bayinya yang baru dilahirkan terjadi di Kabupaten Serang, Banten.

Dilaporkan yang menjadi pelaku pembunuhan berinisial AMS (19).

AMS diketahui selain membunuh bayinya, ia juga membuang korban ke dalam tong sampah.

Sementara motif AMS melakukan aksinya karena malu memiliki anak hasil hubungan terlarang dengan kekasihnya.

Berikut fakta-fakta ABG 19 tahun bunuh bayinya di Serang dihimpun dari TibunBanten.com, Rabu (28/9/2022):

Awal kasus

Baca juga: Bayi Laki-Laki Dibuang di Depan Bengkel Motor Muara Enim, Orangtuanya Mengaku Tak Mampu Merawat

Kasus bermula ketika seorang pemulung SR (50) menemukan korban pada Jumat (16/9/2022) pukul 06.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Lokasinya berada di Kampung Kadingding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Saksi mata saat itu merasa curiga dengan bungkusan tas plastik berwarna hitam.

Ia lantas dikejutkan dengan mayat bayi berjenis kelamin perempuan lengkap masih dengan tali pusarnya.

SR mata lalu memberitahukan warga sekitar dilanjutkan dengan lapor ke polisi.

Polisi yang tiba di TKP mengevakuasi jasad bayi malang itu.

Pelaku pembuangan ditangkap

Polsek Cikande berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan pendalaman.

Terungkap fakta, pelakunya merupakan ibu bayi sendiri, yakni AMS (19).

Pelaku diciduk di kontrakannya yang tidak jauh dari lokasi penemuan jasad korban pada Jumat (23/9/2022) lalu.

AMS kemudian dibawa ke Polres Serang untuk penanganan lebih lanjut.

Baca juga: Driver Ojek Online Temukan Bayi Menangis di dalam Tong Sampah, Diduga Dibuang Saat Baru Dilahirkan

"Penyidik terus mendalami motif dari tindakan pelaku tersebut," ucap Kapolsek Cikande, Kompol Indra Feradinata.

AMS di hadapan polisi tidak bisa mengelak telah melakukan perbuatan kejinya.

Terlebih saat polisi membawa pelaku ke puskesmas untuk diperiksa.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan di Puskesmas Kibin. Bahwa ada ciri-ciri baru melahirkan," tambah Indra.

Kronologi kejadian

Polres Serang saat ini tengah memburu pelaku kasus pembuang di Kampung Kadingding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Polres Serang saat ini tengah memburu pelaku kasus pembuang di Kampung Kadingding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. (Desi Purnamasari/TribunBanten.com)

Kronologi kejadian bermula saat AMS merasa mulas di bagian perutnya pada Kamis (15/9/2022) malam hari,

Ternyata mengalami kontraksi jelang melahirkan.

AMS lalu pergi ke kamar mandi untuk melahirkan bayi seorang diri.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan, pelaku lalu membekap mulut bayi hingga tewas.

Pelaku takut warga sekitar mendengar tangisan dari bayi tersebut.

Jasad korban lalu dibungkus plastik lalu dibuang di tempat sampah.

"Antara TKP pembuangan bayi dan rumah kontrakan tersangka ini hanya berjarak 20 meter," urai Yudha.

Baca juga: Guntur Bunuh Istrinya karena Diduga Selingkuh & Menginap di Tempat Kos Pria Sambil Bawa Bayi Mereka

Motif pelaku

Yudha mengungkap, motif pelaku melakukan aksinya karena malu punya anak hasil hubungan terlarang dengan sang kekasih.

Selama ini AMS tidak memberitahukan ke kekasihnya jika mengandung.

Saat hamil, pelaku juga sempat putus kontak dengan pria itu.

"Tersangka mengaku merasa takut dan malu atas kehamilan yang disembunyikannya," jelas Yudha.

AMS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat pasal undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan pasal 80 ayat 3

AMS dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Terakhir Yudha menyebut, pihaknya juga masih memburu pria yang menghamili AMS.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanten.com/Desi Purnamasari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas