Ayah Berulang Kali Rudapaksa Putrinya hingga Hamil, Dia Dringkus Setelah Paman Korban Lapor Polisi
Pencabulan yang dilakukan BS tak hanya sekali dilakukan tapi berulang kali hingga sang putri hamil 5 bulan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TULANGBAWANG - BS (39), seorang pria warga Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, Lampung tega merudapaksa putrinya sendiri yang masih di bawah umur berinisial A (13).
Pencabulan tak hanya sekali dilakukan BS tapi berulang kali hingga anaknya itu hamil 5 bulan.
Baca juga: Dukun Cabul di Bandung Lecehkan Bocah Perempuan: Pelaku Berdalih Temukan Jenglot
Korban yang seorang penyandang disabilitas ini tak mampu berbuat apa-apa karena takut pada ayahnya.
Kasus ini terungkap setelah paman korban melaporkan peristiwa yang dialami keponakannya itu kepada pihak kepolisian.
Aksi bejat pelaku ternyata telah dilakukan sejak bulan Maret 2022 lalu.
"Pelaku melancarkan aksi pertama kepada anaknya sendiri sejak bulan Maret 2022 lalu," jelas Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq, Kamis (29/9/2022).
Kapolsek menuturkan, korban yang memiliki cacat fisik sejak lahir, membuat dirinya mengalami ketakutan sehingga tidak berani untuk melakukan perlawanan.
"Korban memiliki cacat fisik sejak lahir, sehingga tidak berani untuk melawan kepada pelaku," ungkapnya.
Setelah dilakukan pencarian terhadap pelaku, BS akhirnya kembali untuk menyerahkan diri usai melarikan diri dari kejaran petugas.
Pelaku tindak pidana asusila terhadap anak kandung ini akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Banjar Agung, Polres Tulangbawang.
Baca juga: Polresta Cirebon dan Polres Cirebon Kota Tangani Kasus Oknum Polisi yang Rudapaksa Anak Sambung
"Setelah kami buru, akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Banjar Agung, tepatnya pada hari Minggu (25/9/2022) lalu, sekira pukul 01.30 WIB," terangnya.
Pelaku datang dengan diantar langsung oleh keluarganya yang berasal dari Kabupaten Lampung Timur.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari paman kandung korban berinisial M (44), warga Kecamatan Banjar Margo.
"Paman korban melaporkan kejadian yang dialami keponakannya pada hari Jumat (23/09/2022) siang, ke Mapolsek Banjar Agung," bebernya.
Pelaku diketahui melakukan aksi bejatnya pada bulan Maret 2022 lalu, sekira pukul 22.30 WIB di dalam rumah pelaku.
Setiap kali melakukan aksinya, pelaku selalu melakukan pengancaman, sehingga korban yang cacat fisik sejak lahir mengalami ketakutan dan tidak berani melakukan perlawanan.
Bahkan, perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh pelaku tersebut sudah sering dilakukan hingga korban hamil lima bulan.
"Sejak awal kejadian hingga saat ini, aksi bejat tersebut sudah sering dilakukan pelaku hingga tidak terhitung lagi," ucapnya.
Kini pelaku sudah mengakui semua perbuatan kejinya terhadap anak kandungnya tersebut.
"Mengakui kesalahannya, pelaku saat ini siap untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tutur Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.
(Tribunlampung.co.id/CandraWijaya)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Tulangbawang, Korban yang Cacat Fisik Kini Hamil 5 Bulan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.