Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
Live
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

BNNP Bali dan KPPBC Ngurah Rai Amankan Bule Australia yang Simpan Heroin 8 Gram di dalam Dubur

Hingga saat ini peran JEF masih didalami oleh petugas, apakah sebagai pengonsumsi atau juga pengedar

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in BNNP Bali dan KPPBC Ngurah Rai Amankan Bule Australia yang Simpan Heroin 8 Gram di dalam Dubur
Tribun Bali
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Sugianyar saat pengungkapan narkotika BNNP Bali. 
Memuat video…

Laporan Tribun Bali Adrian Amurwonegoro

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Upaya bule asal Australia berinisial JEF (53) untuk menyelundupkan heroin dalam duburnya gagal total.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali bekerja sama dengan Kantor Pengawasan & Pelayanan Bea & Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, berhasil mengungkap kasus Jaringan Heroin ini, Selasa (6/9/2022) dini hari.

Heroin dimasukkan ke dalam kondum sebelum disimpan ke dubur.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menjelaskan, tim BNNP Bali menindaklanjuti informasi tersebut, dengan mendatangi KPPBC Tipe Madya pabean Ngurah Rai.

Baca juga: Polda Metro Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Jakarta: 86 Kg Sabu dan 241 Gr Heroin Disita

“Pada saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka JEF, petugas menemukan narkotika jenis heroin dan metamfetamina yang disimpan oleh tersangka dengan cara anal melalui dubur dan dibungkus dengan kondom,” ujar Sugianyar di Kantor BNNP Bali, Denpasar, pada Kamis 29 September 2022

Ia menjelaskan, barang bukti yang disita petugas dari tersangka JEF, berupa Heroin seberat 8,09 gram netto dan Metamfetamina seberat 0,34 gram netto.

Rekomendasi Untuk Anda

Peran JEF hingga kini masih didalami petugas, apakah sebagai pengonsumsi atau juga pengedar.

“Perannya masih pendalaman keterlibatan jaringan, pelaku disangkakan Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Bule Australia Bungkus Heroin dengan Kondom Dimasukkan ke Dubur Ditangkap, Ini Kronologinya

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas