BNNP Bali dan KPPBC Ngurah Rai Amankan Bule Australia yang Simpan Heroin 8 Gram di dalam Dubur
Hingga saat ini peran JEF masih didalami oleh petugas, apakah sebagai pengonsumsi atau juga pengedar
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Tribun Bali Adrian Amurwonegoro
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Upaya bule asal Australia berinisial JEF (53) untuk menyelundupkan heroin dalam duburnya gagal total.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali bekerja sama dengan Kantor Pengawasan & Pelayanan Bea & Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, berhasil mengungkap kasus Jaringan Heroin ini, Selasa (6/9/2022) dini hari.
Heroin dimasukkan ke dalam kondum sebelum disimpan ke dubur.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menjelaskan, tim BNNP Bali menindaklanjuti informasi tersebut, dengan mendatangi KPPBC Tipe Madya pabean Ngurah Rai.
Baca juga: Polda Metro Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Jakarta: 86 Kg Sabu dan 241 Gr Heroin Disita
“Pada saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka JEF, petugas menemukan narkotika jenis heroin dan metamfetamina yang disimpan oleh tersangka dengan cara anal melalui dubur dan dibungkus dengan kondom,” ujar Sugianyar di Kantor BNNP Bali, Denpasar, pada Kamis 29 September 2022
Ia menjelaskan, barang bukti yang disita petugas dari tersangka JEF, berupa Heroin seberat 8,09 gram netto dan Metamfetamina seberat 0,34 gram netto.
Peran JEF hingga kini masih didalami petugas, apakah sebagai pengonsumsi atau juga pengedar.
“Perannya masih pendalaman keterlibatan jaringan, pelaku disangkakan Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Bule Australia Bungkus Heroin dengan Kondom Dimasukkan ke Dubur Ditangkap, Ini Kronologinya