Mantan Hakim PN Serang Dipecat Usai Nikahi Panitera Secara Siri Tanpa Izin Istri Sah
SWP pernah bertugas sebagai hakim di PN Serang, namun telah dimutasi sekitar tahun 2020, sebelum adanya informasi pemberhentian tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - SWP, mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) .
SWP dipecat karena telah terbukti berselingkuh dengan bawahan seorang Panitera di PN Serang.
SWP diduga selingkuh dengan melakukan pernikahan siri bersama bawahannya tanpa memiliki izin dari istri sah.
Informasi itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Uli Purnama.
"Ya benar info itu. Hakim SWP dahulu hakim PN Serang. Tapi sekarang hakim SWP sudah mutasi sebelum ada pemberhentian," katanya kepada TribunBanten.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (29/9/2022).
SWP pernah bertugas sebagai hakim di PN Serang, namun kata dia, SWP telah dimutasi sekitar tahun 2020, sebelum adanya informasi pemberhentian tersebut.
Baca juga: Jaga Kemandirian Hakim, Komisi Yudisial Pastikan Akan Pantau Sidang Ferdy Sambo Dkk
Uli mengaku tidak pernah bertemu dengan Hakim SWP, selama SWP bertugas di PN Serang.
Hanya saja, dia memastikan kasus itu terjadi pada saat SWP masih bertugas di PN Serang.
"Ya kasusnya terjadi di PN Serang. Saya tidak sempat ketemu hakim tersebut, jadi sy tidak bisa kasih info," ungkapnya.
Untuk mengantisipasi hal serupa itu terjadi di PN Serang, pihaknya selalu menyampaikan pembinaan dan pengawasan kepada para aparatur Pengadilan.
"Kami kan melalui pimpinan selalu menyampaikan pembinaan dan pengawasan, kepada seluruh hakim dan apratur pengadilan. Sebab ada Perma No. 7, 8 9 tahun 2016 Tentang Penegakkan Disiplin Aparatur pengadilan," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Skandal di PN Serang, Oknum Hakim Selingkuh Hingga Nikah Siri dengan Panitera, Kini Sudah Dipecat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.