Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sudah Periksa Briptu CH yang Diduga Rudapaksa Anak Tiri, Begini Penjelasan Kapolres Cirebon

Selain memeriksa Briptu CH, polisi juga sudah memeriksa korban, ibu korban, dan asisten rumah tangga (ART).

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Sudah Periksa Briptu CH yang Diduga Rudapaksa Anak Tiri, Begini Penjelasan Kapolres Cirebon
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
(Ilustrasi) Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan polisi sudah memeriksa Briptu CH yang diduga merudapaksa anak tirinya 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Polres Cirebon Kota sudah memeriksa oknum polisi Briptu CH yang diduga merudapaksa anak tirinya.

Selain memeriksa Briptu CH, polisi juga sudah memeriksa korban, ibu korban, dan asisten rumah tangga (ART).

Baca juga: Polresta Cirebon dan Polres Cirebon Kota Tangani Kasus Oknum Polisi yang Rudapaksa Anak Sambung

"Hingga kini, kami sudah memeriksa empat orang yang berkaitan kasus tersebut," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, Jumat (30/9/2022).

Menurut Kapolres, pengambilan keterangan tersebut merupakan bagian dari tahapan penanganan dugaan pelanggaran kode etik Briptu CH.

Kasus tersebut juga dipastikan bakal ditangani Sie Propam Polres Cirebon Kota secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami hanya menangani pelanggaran kode etiknya, karena tindak pidana dugaan kekerasan seksual tersebut ditangani Polresta Cirebon," ujar M Fahri Siregar.

Fahri menyampaikan, berdasarkan kronologis kejadiannya, Briptu CH termasuk kategori diduga telah melakukan pelanggaran berat.

Baca juga: Oknum Polisi Pelaku Rudapaksa Anak Sambungnya di Cirebon Terancam Dipecat

BERITA REKOMENDASI

Karenanya, salah satu ancaman hukuman yang akan diberikan kepada Briptu CH adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Namun, menurut dia, sanksi PTDH terhadap personel Polri harus memenuhi aturan yang berlaku dan beberapa parameter yang telah ditetapkan.

Baca juga: Polisi di Cirebon Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD, Kini Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

"Di antaranya, divonis hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah," kata M Fahri Siregar.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dalami Kasus Polisi Jahat yang Diduga Rudapaksa Anak Sambung di Cirebon, Polisi Periksa 4 Orang

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas