Santri Bakar Santri di Rembang, Korban Alami Luka Bakar 80 Persen, Sudah 45 Hari Dirawat di RS
Santri bakar santri di Rembang pada pertengahan Agustus 2022. Korban alami luka bakar 80 persen dan sudah 45 hari dirawat di rumah sakit.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
Keluarga Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup
Masih dikatakan Ahmad, keluarga meminta polisi memproses hukum pelaku sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Ledakan di Aspol Sukoharjo: Diduga Kelalaian Polisi, Korban Alami Luka Bakar 70 Persen
"Harapannya pelaku dihukum seumur hidup," jelasnya.
Ahmad mengabarkan, pihak keluarga pelaku sudah memberikan sejumlah uang kepada keluarganya.
"Sampai detik ini keluarga pelaku cuma ngasih uang Rp 16 juta," jelasnya.
Padahal, korban masih belum pulih seperti sedia kala dan masih dirawat di rumah sakit selama lebih dari satu bulan.
Kronologi Kejadian
Dilansir Kompas.com, peristiwa itu bermula saat pelaku yang bertugas sebagai petugas keamanan pondok ditugaskan untuk memeriksa kamar-kamar santri.
"Setiap pukul 00.00 WIB, yang bersangkutan menertibkan santri yang memakai handphone," terang Hery, Jumat.
Namun, karena ada miskomunikasi, pihak keamanan pondok sudah meminta ponsel kepada korban pada pukul 18.00 WIB.
Keesokan harinya, Senin (15/8/2022), MI menemukan sampah puntung rokok di kamarnya.
MI pun curiga bahwa itu merupakan ulah AH.
Baca juga: Pria Berusia 76 Tahun di Surabaya Tewas Terbakar Hidup-Hidup Saat Bakar Ilalang
Berawal dari situ, MI nekat untuk membalas aksinya kepada AM.
"Ketika AM sedang tertidur bersama tiga orang lainnya, pelaku langsung mengguyurkan pertalite kepada korban dan terjadilah peristiwa pembakaran tersebut."
"Pelaku juga kena sulutan di kakinya, ada salah satu teman yang menolong, kena juga tapi tidak begitu parah," ungkap Herry.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Aria Rusta Yuli Pradana)