Saat Sidang Pertama Gugatan Cerai, Anne Ratna Datangi di PN Purwakarta sementara Dedi Pilih Absen
Persidangan gugatan cerai itu dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi mengambil langkah berbeda dalam persidangan pertama gugatan cerai di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (5/10/2022).
Anne yang merupakan Bupati Purwakarta hadir di persidangan.
Dia didampingi keluarga.
Sedangkan Dedi Mulyadi yang merupakan anggota DPR RI dan mantan bupati Purwakarta memilih absen.
Dedi Mulyadi yang berstatus tergugat hanya diwakil pengcaranya yaitu Ojat Sudrajat.
Pantauan Tribunjabar.id di lokasi, kedua belah pihak, baik pengguggat dan tergugat, hadir tepat waktu sekitar pukul 09.00 WIB.
Tak lama tiba di PA Kabupaten Purwakarta, mereka langsung memasuki ruang Sidang Utama, Umar Bin Khatab.
Baca juga: Profil Anne Ratna Mustika, Bupati Perempuan Pertama di Purwakarta
Persidangan gugatan cerai itu dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy.
Sidang ini berlangsung singkat, hanya lima menit.
Pasalnya, persidangan pertama ini ditolak oleh perwakilan tergugat karena melayangkan surat undangan persidangan kepada Dedi Mulyadi tidak sesuai dengan alamat yang sesuai KTP.
"Tadi pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakakukan oleh penggugat (Anne) itu ditolak oleh kami karena secara administratif, alamat gugatannya salah," ujar Ojat Sudrajat kepada wartawan di PA Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022).
Dia mengatakan, Dedi Mulyadi saat ini alamatnya masih di Purwakarta, bukan di Subang. Sedangkan untuk undangan persidangan diajukan ke alamat rumah di Subang.
Dengan begitu, Ojat mengatakan, tergugat belum menerima panggilan gugatan dari PA Kabupaten Purwakarta.
"Dengan kesalahan alamat tersebut, kami belum menerima undangan persidangan tersebut sehingga kami tidak mengetahui isi gugatan tersebut," ucap Ojat.
Sementara itu, Anne mengatakan bahwa persidangan pertama ini berjalan dengan lancar.
"Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja," ujar Anne.
Dia mengatakan, dikarenakan pihak tergugat tidak hadir, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan dengan mediasi.
"Tadi Persidangan ditunda hingga 19 Oktober nanti," ujar Anne.
Mengenai alasan menggugat Dedi, Anne belum memberikan keterangan pasti. Dia hanya minta didoakan
"Yah ada lah (alasannya). Doakan saja berjalan lancar," ujar Ambu Anne.
Alasan Dedi Tak Hadir
Melalui kuasa hukumnya Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat angkat bicara terkait penolakan sidang gugat cerai pertama ini.
Penyebabnya alamat pemanggilan untuk sidang tidak sesuai dengan alamat tempat tinggalnya.
Surat undangan persidangan kepada Dedi Mulyadi tidak sesuai dengan alamat yang sesuai KTP.
"Tadi pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakakukan oleh penggugat (Anne) itu ditolak oleh kami karena secara administratif, alamat gugatannya salah," ujar Ojat Sudrajat kepada wartawan di PA Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022).
Dia mengatakan, Dedi Mulyadi saat ini alamatnya masih di Purwakarta, bukan di Subang. Sedangkan untuk undangan persidangan diajukan ke alamat rumah di Subang.
Dengan begitu, Ojat mengatakan, tergugat belum menerima panggilan gugatan dari PA Kabupaten Purwakarta.
"Dengan kesalahan alamat tersebut, kami belum menerima undangan persidangan tersebut sehingga kami tidak mengetahui isi gugatan tersebut," ucap Ojat.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING News, Sidang Cerai Bupati Purwakarta Hanya Berlangsung 5 Menit, Demul Absen, Mediasi Gagal,