Sidang Perdana Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Digelar Hari Ini: Didahului dengan Mediasi
Bila mediasi tidak berhasil, persidangan akan berlangsung dengan pembacaan surat gugatan oleh penggugat
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Pengadilan Agama Purwakarta akan menggelar sidang perdana gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan anggota DPR RI Dedi Mulyadi, Rabu (5/10/2022).
Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Asep Kustiwa, menjelaskan, persidangan Anne-Dedi akan dilangsungkan pukul 09.00 WIB sesuai antrean.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Cerai Sebentar Lagi, Bupati Purwakarta Tidak Gunakan Pengacara
"Sesuai antrean, yang hadir lebih dahulu. Lalu untuk tahapan-tahapannya akan dilihat esok. Bila keduanya hadir, baik yang menggugat maupun tergugat, akan dilakukan mediasi terlebih dahulu," ujar Asep saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (4/10/2022).
Namun, bila mediasi tidak berhasil, kata Asep, persidangan akan berlangsung dengan pembacaan surat gugatan oleh penggugat, yaitu Anne Ratna Mustika atau seorang majelis hakim.
"Jadi mediasi akan dilakukan terlebih dahulu sebelum persidangan dimulai. Bila mediasi berhasil, laporan gugatan penceraian akan dicabut. Tapi bila tidak, persidangan akan berlangsung hingga menunggu keputusan hakim," ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa keputusan persidangan belum tentu dimenangkan oleh penggunggat.
"Belum tentu penggugat bisa langsung cerai. Semuanya akan dipertimbangkan selama persidangan," ucapnya.
"Gugatan cerai bisa saja ditolak karena beberapa hal, seperti bukti yang kurang dan beberapa hal lain," ujar Asep.
Baca juga: Profil Anne Ratna Mustika, Bupati Perempuan Pertama di Purwakarta
Terkait persidangan, Bupati Purwakarta atau biasa dipanggil Ambu Anne tidak akan menggunakan pengacara.
"Saya belum berpikir untuk menggunakan jasa pengacara. Untuk sementara saya akan sendiri," ujar Anne Ratna Mustika kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
Ambu Anne mengatakan, pada persidangan nanti, perempuan nomor satu di Purwakarta itu tidak akan membahas di luar konteks materi gugatannya.
Baca juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Buka Suara soal Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Minta Doa Masyarakat
Persidangan gugatan cerai Ambu Anne terhadap Dedi Mulyadi ini tercatat di PA Kabupaten Purwakarta dengan nomer 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
Laporan gugatan cerai ini didaftarkan langsung oleh Anne ke PA Kabupaten Purwakarta.
Dedi Mulyadi, sebagai tergugat, hingga kini belum memberikan keterangan tentang kepastian hadir di persidangan yang berlangsung pada esok hari. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bupati Purwakarta Jalani Sidang Cerai Pertama Hari Ini, Tetap Ada Peluang Gagal Pisah dengan Demul