Kasus Lukas Enembe
Hadapi KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe Bentuk Tim Pengacara Nasional Berjumlah 40 Orang
Kuasa hukum Lukas Enembe menjelaskan tim pengacara tersebut sudah terbentuk secara nasional di Jakarta.
Editor: Erik S

Lukas Enembe kini belum memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap dan gratifikasi yang melilitnya.
Baca juga: Tokoh Adat Minta Warga Papua Dukung KPK Periksa Gubernur Lukas Enembe
"Kami datang untuk melihat kondisi beliau (Gubernur) secara langsung. Dan memang kami lihat beliau dalam keadaan sakit dan sedang menjalani perawatan dokter," ujar Ketua Sinode GKI Tanah Papua, Pendeta Andrikus Mofu, melalui keterangan tertulis, Selasa malam.
"Kita berharap sebenarnya beliau bisa berobat ke Singapura. Tetapi beliau sudah menyampaikan bahwa beliau sudah dilarang berobat ke Singapura," sambungnya.
Menurut Andrikus Mofu, para pemimpin gereja di Papua ingin mengetahui kondisi Lukas Enembe yang sebenarnya.
Hal ini menyusul banyaknya isu yang beredar terkait kondisi Lukas Enembe.
Sementara Ketua umum Persekutuan Gereja-gereja di Papua (PGGP) Provinsi Papua, Hiskia Rollo mengatakan, demonasi gereja belum memberikan pandangan dan pendapat tentang persoalan yang dihadapi oleh Gubernur Papua.
Baca juga: KPK Diminta Tak Hanya Tangkap Lukas Enembe, Tapi Usut Juga Para Bupati di Papua
Alasannya, demonasi gereja ingin bertemu dan mendengarkan keterangan Lukas secara langsung.
Setelah pertemuan tersebut, demonasi gereja akan mengeluarkan pernyataan terkait kasus hukum yang dihadapi Lukas Enembe. Sebab, masalah itu dianggap mempengaruhi banyak aspek kehidupan di Papua.
"Kami belum mengeluarkan sikap, karena kami belum mendengar informasi seperti ini (yang disampaikan langsung oleh Gubernur Enembe). Jangan sampai kami pernyataan yang kami keluarkan berbeda dengan kenyataan lapangan," tutur Rollo.
Sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak 5 September 2022.
Selain dicekal keluar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.
Baca juga: KPK Sebut Bukan Hal Sulit Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, Tapi Ada Risiko
KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September, tetapi Gubernur Papua itu tidak hadir karena sakit.
Kemudian KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 25 September 2022.
Lukas kembali tak hadir karena alasan kesehatan.()
Penulis: Raymond Latumahina
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Hadapi Proses Hukum di KPK, Gubernur Lukas Enembe Bakal Didampingi 40 Pengacara
dan
Lukas Enembe Mangkir Panggilan KPK, 32 Tokoh Agama Temui Gubernur Papua di Rumah Pribadi: Ada Apa?