Hanya karena Warisan, EW Bunuh Ayah, Ibu Tiri, Kakak Kandung, Adik Tiri & Keponakan Berumur 6 Tahun
Hanya gara-gara warisan, seorang ayah berinisial EW (38) dan anaknya DW (17) tega membunuh anggota keluarganya sendiri.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Hanya gara-gara warisan, seorang ayah berinisial EW (38) dan anaknya DW (17) tega membunuh anggota keluarganya sendiri.
Tak hanya satu, ayah dan anak ini menghabisi 5 orang sekaligus termasuk seorang bocah yang masih berusia 6 tahun.
Baca juga: 5 Orang dalam Satu Keluarga Tewas di Septic Tank, Polisi Menduga Korban Dibunuh Sejak Sebulan Lalu
Korban adalah ayah pelaku EW yakni Zainudin (60), ibu tirinya Siti Romlah (45), kakak kandungnya Wawan Wahyudin (55), adik tirinya Juwanda (26) serta keponakannya yakni Zahra (6).
Juwanda adalah korban pertama yang dibunuh dan jasadnya dikubur di kebin singkong.
Sementara 4 korban lainnya yakni Zainudin, Siti Romlah, Wawan Wahyudin serta Zahra jasadnya dibuang ke sumur yang sudah digunakan untuk septic tank lalu dicor semen.
Kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus Polres Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, kedua tersangka, DW dan EW berdomisili di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
"Hubungannya kedua pelaku ini anak dan ayah kandung," kata KBP Teddy Rachesna saat ekspose ungkap kasus tindak pembunuhan sekeluarga di Way Kanan, Kamis (6/10/2022).
Berikut konologis pengungkapan kasus pembunuhan terhadap satu keluarga di Way Kanan ini seperti dikutip dari Tribun Lampung:
Baca juga: BREAKING NEWS: Geger Satu Keluarga Ditemukan Tewas Dalam Septic Tank di Lampung
Terungkap Berawal dari Hilangnya Korban
Teddy mengungkapkan, penemuan jasad 5 korban ini berawal dari laporan hilangnya korban Juwanda (26), warga Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin, Way Kanan pada 1 Juli 2022 lalu.
Juwanda dilaporkan hilang sejak 24 Februari 2022.
Kemudian Kepala Desa berkoordinasi dengan Polsek Negara batin.
Lalu dilakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku.
Atas informasi yang didapat, dugaan petugas benar setelah melakukan interogasi berdasarkan pengakuan pelaku DW.
Ia bersama EW telah mengakui perbuatannya ikut terlibat dalam pembunuhan korban Juwanda.
Adapun pelaku pembunuhan tersebut masih merupakan kakak tiri serta keponakan dari korban.
Korban dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika korban sedang tidur di dalam rumah.
"Sampai di dapur korban sudah tidak bernyawa lalu korban diangkut menggunakan mobil pick up dibawa ke areal tebu atau kebun singkong dan dikubur oleh pelaku," tandasnya.
Baca juga: Satu Keluarga Ditemukan Tewas, 4 di Antaranya Dibuang ke Septic Tank, Seorang Lainnya Dikubur
Kronologis penangkapan terjadi pada hari Rabu 5 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIB salah satu pelaku DW ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Setelah diamankan dan dimintai keterangan, pelaku diminta untuk menunjukkan tempat dikuburnya korban.
Selanjutnya anggota Polsek Negara Batin bersama dengan Perangkat Kampung setempat mendatangi diduga TKP kuburan korban Juwanda (26) yang sempat dilaporkan hilang oleh warga Kampung Marga Jaya.
Bunuh Satu Keluarga
Hasil pemeriksaan pelaku EW di hadapan penyidik, diduga pelaku telah melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban yang masih satu keluarga.
Korban adalah pasutri Zainudin (60) dan Siti Romlah (45), Wawan Wahyudin (55), Juwanda (26), Zahra (6).
Pelakunya EW (38) dan DW (17) yang merupakan ayah dan anak.
Jadi, pelaku EW membunuh ayahnya yakni Zainudin, ibu tirinya yakni Siti Romlah, kakak kandungnya yakni Wawan Wahyudin, adik tirinya Juwanda serta keponakannya yakni Zahra.
Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu.
Kemudian keempat jasad korban dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban.
Baca juga: Pembunuhan Satu Keluarga di Way Kanan Lampung: Hilang Setahun yang Lalu, Pelaku Ayah dan Anak
"Lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.
Barang Bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit Hand Phone dan satu bilah kapak. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Penyebab 5 Orang Sekeluarga di Way Kanan Dibunuh, Diduga Pelaku Ingin Warisan