Fakta-fakta Ibu dan Anak Tewas Dirampok di Riau, Korban Ditemukan Berpelukan, Pelakunya 1 Keluarga
Berikut fakta-fakta ibu dan anak tewas dirampok di Riau. Pelakunya masih satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri serta keponakannya.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
"Takut aksinya ketahuan, RS mencoba menghilangkan jejak dengan membuang sepeda motor korban ke sungai di bawah Jembatan Benai," ucap Rendra.
Baca juga: KRONOLOGI Pria Bunuh Suami Baru Mantan Istri Siri, Disebut Kumpul Kebo, Sempat Lapor Perangkat Desa
Peran pelaku lain
Rendra menyebut, AL dan NS memiliki peran berbeda dalam kasus ini.
Ia menyebut keduanya bertugas menyembunyikan pelaku RS dan barang hasil perampokan.
Namun pada akhirnya, ada beberapa HP milik korban dihancurkan untuk menghilangkan jejak.
"Handphone itu lalu dibakar dan dihancurkan, 1 HP lagi dibuang ke sungai," kata Rendra.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah ketiga pelaku yang masih satu keluarga ini ditangkap pada Kamis (6/10/2022) malam.
Baca juga: Suami di Ketapang Bunuh Istri dan Anaknya Usia 7 Tahun, Disaksikan Orangtua, Ini Dugaan Motifnya
Ancaman hukuman
Kini RS, AL, dan NS sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan serta perampokan.
RS dijerat asal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan.
Untuk tersangka NS, disangkakan dengan Pasal yang sama dengan tersangka RS ditambah dengan Pasal 55 ayat 6.
"Untuk tersangka AL kita kenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan atau Pasal 221 tentang menghalangi penyidikan, karena ada upaya dia membakar dan merusak barang bukti tindak pidana," pungkas Rendra.
Tersangka RS dan NS terancam penjarang paling lama 15 tahun. Sedangkan AL paling lama 4 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)(Kompas.com/Idon Tanjung)