Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Ibu dan Anak Tewas Dirampok di Riau, Korban Ditemukan Berpelukan, Pelakunya 1 Keluarga

Berikut fakta-fakta ibu dan anak tewas dirampok di Riau. Pelakunya masih satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri serta keponakannya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta-fakta Ibu dan Anak Tewas Dirampok di Riau, Korban Ditemukan Berpelukan, Pelakunya 1 Keluarga
Instagram.com/humaspolreskuansing/
Polisi saat menjelaskan kasus ibu dan anak tewas dirampok di Kabupaten Kuansing, Riau. Korban ditemukan dalam kondisi berpelukan sementara pelakunya satu keluarga. 

"Takut aksinya ketahuan, RS mencoba menghilangkan jejak dengan membuang sepeda motor korban ke sungai di bawah Jembatan Benai," ucap Rendra.

Baca juga: KRONOLOGI Pria Bunuh Suami Baru Mantan Istri Siri, Disebut Kumpul Kebo, Sempat Lapor Perangkat Desa

Kondisi korban ibu dan anak yang tewas dirampok di Kabupaten Kuansing, Riau.
Ibu dan anak di Riau tewas mengenaskan di dalam rumahnya di Dusun Penghijauan, Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, Selasa (27/9/2022) malam.

Peran pelaku lain

Rendra menyebut, AL dan NS memiliki peran berbeda dalam kasus ini.

Ia menyebut keduanya bertugas menyembunyikan pelaku RS dan barang hasil perampokan.

Namun pada akhirnya, ada beberapa HP milik korban dihancurkan untuk menghilangkan jejak.

"Handphone itu lalu dibakar dan dihancurkan, 1 HP lagi dibuang ke sungai," kata Rendra.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah ketiga pelaku yang masih satu keluarga ini ditangkap pada Kamis (6/10/2022) malam.

Baca juga: Suami di Ketapang Bunuh Istri dan Anaknya Usia 7 Tahun, Disaksikan Orangtua, Ini Dugaan Motifnya

Berita Rekomendasi

Ancaman hukuman

Kini RS, AL, dan NS sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan serta perampokan.

RS dijerat asal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan.

Untuk tersangka NS, disangkakan dengan Pasal yang sama dengan tersangka RS ditambah dengan Pasal 55 ayat 6.

"Untuk tersangka AL kita kenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan atau Pasal 221 tentang menghalangi penyidikan, karena ada upaya dia membakar dan merusak barang bukti tindak pidana," pungkas Rendra.

Tersangka RS dan NS terancam penjarang paling lama 15 tahun. Sedangkan AL paling lama 4 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)(Kompas.com/Idon Tanjung)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas