Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nenek di Bandung Tewas dengan Tangan dan Kaki Terikat, Ternyata Dibunuh Keponakan yang Minta Warisan

Dede Rohayah (62), ditemukan tewas dengan tangan dan kaki terikat di rumahnya di Bandung, Rabu (21/9/2022). Ternyata korban dibunuh keponakannya.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Nenek di Bandung Tewas dengan Tangan dan Kaki Terikat, Ternyata Dibunuh Keponakan yang Minta Warisan
Net
Ilustrasi Tewas - Dede Rohayah (62), ditemukan tewas dengan tangan dan kaki terikat di rumahnya di Bandung, Rabu (21/9/2022). Ternyata korban dibunuh keponakannya. 

Eli (37), menantu korban mengatakan, mertuanya itu memang tinggal seorang diri di Jalan Leuwisari, Kelurahan Kebon Lega.

Rumah yang korban tinggali itu sekaligus digunakan untuk membuka usaha toko kelontong.

nenek dibunuh keponakan di Bandung
Polisi berhasil meringkus KR (20), pelaku rajapati terhadap Dede Rohayah (62), seorang lansia di Jalan Leuwisari, Kelurahan Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Baca juga: Terungkap Cara Sadis 5 Tersangka Bunuh Pasutri yang Menjadi Korban Perampokan di Pulau Rimau

Pada Rabu pagi itu, kata Eli, toko kelontong miliki korban tidak buka seperti biasa.

Warga sekitar lantas menanyakan alasan korban tak membuka toko kelontong kepada Eli.

Eli yang mendapat laporan itu kemudian mendatangi rumah mertuanya.

Setibanya di rumah korban, Eli mendapati pintu dalam keadaan tidak terkunci.

Lalu, saat masuk, rumah dalam kondisi berantakan.

Berita Rekomendasi

"Pertama kan warung belum buka terus saya dipanggil, pas saya buka sudah tidak terkunci pintunya tapi kunci masih di dalam. Pas ke dalam ternyata sudah acak-acakan posisinya," jelasnya, Kamis (22/9/2022).

Eli yang curiga melihat kondisi tersebut, lantas memanggil tetangga dan kakak iparnya.

Baca juga: Usai Bunuh Istri, Pria Karawang Sembunyi di Kolong Jembatan dan Lapor Mertua Kalau sudah Membunuh

Setelah di lihat ke atas, ternyata korban sudah dalam kondisi tak bernyawa.

Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada polisi.

Petugas yang menerima laporan itu kemudian bergerak dan mengamankan pelaku di Kabupaten Sukabumi, sekira dua pekan lalu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas