Kuasa Hukum Bantah Bharada E Pernah Terima Uang Rp 1 Miliar dari Ferdy Sambo
Ronny Talapessy, pengacara Bharada E membantah kliennya pernah menerima uang tersebut.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bharada E Cs sebelumnya disebut sempat menerima uang Rp 1 miliar dari Ferdy Sambo.
Uang itu sebagai hadiah karena telah menembak Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Baca juga: Fakta Surat Maaf Bharada E: Ditulis di Rutan Bareskrim hingga Sebut Tak Bisa Tolak Perintah Jendral
Ronny Talapessy, pengacara Bharada E membantah kliennya pernah menerima uang tersebut.
"Tidak pernah menerima itu," ungkapnya dalam konferensi pers usai Sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Ketika ditanya soal motif uang, Ronny memastkan hal itu tidak ada.
Ia juga menegaskan, bahwa uang sebesa Rp 1 Miliar itu hanya dijanjikan oleh Ferdy Sambo.
"Itu kan yang dijanjikan Ferdy Sambo, klien saya dipangggil di meja itu ada amplop," paparnya.
Sebelumnya seperti diberitakan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu disebut menerima hadiah berupa telepon seluler atau ponsel dan uang sebesar Rp 1 Miliar dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Baca juga: Bharada E Ungkap Penyesalan: Saya Hanya Anggota, Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal
Ponsel tersebut diberikan sebagai hadiah setelah menyanggupi menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain Bharada E, ponsel Iphone 13 Pro Max juga diberikan Ferdy Sambo kepada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo) karena turut andil dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Demikian hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dikutip pada Selasa (18/10/2022)..
Selain itu, Ferdy Sambo juga memberikan amplop warna putih berisi uang Rp 500.000.000 masing-masing untuk Ricky dan Kuat, serta Rp 1 miliar untuk Bharada E.
Baca juga: Ketika Ferdy Sambo Menoleh Dipanggil Peppy Usai Sidang hingga Dapat Dukungan dari Toraja
Namun, amplop itu disimpan kembali oleh Ferdy Sambo dan baru akan diberikan pada Agustus 2022 jika kondisi sudah aman terkendali.
"Amplop yang berisi uang tersebut diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," tulis dakwaan.
Menurut dakwaan jaksa, Bripka Ricky, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf menyadari penuh dan tidak sedikit pun menolak pemberian ponsel iPhone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan Sambo dan Putri.
"Yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena Ricky, Eliezer, dan Kuat telah turut terlibat dalam merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa dalam dakwaan.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv berjudul: Disebut Diberi Rp1 Miliar, Pengacara Bharada E: Tidak Pernah Terima, Itu Dijanjikan Ferdy Sambo