Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

50 Orang Berminat Adopsi Bayi Perempuan yang Dibuang Ibunya di Semarang

Bayi perempuan yang diberi nama Gendis tersebut dinyatakan telah membaik namun dalam pantauan pihak Dinas Sosial.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 50 Orang Berminat Adopsi Bayi Perempuan yang Dibuang Ibunya di Semarang
net
Ilustrasi bayi dibuang - Warga Wologito Semarang Barat Jawa Tengah harus menjalani proses hukum setelah membuang bayinya dalam kardus mie instan. Bayi perempuan yang telah dibuang ditemukan warga dan terpaksa menjalani perawatan karena penyakit kuning. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Alifia Yumna Amri

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Warga Wologito Semarang Barat Jawa Tengah harus menjalani proses hukum setelah membuang bayinya dalam kardus mie instan.

Bayi perempuan yang telah dibuang ditemukan warga dan terpaksa menjalani perawatan karena penyakit kuning.

Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinsos Kota Semarang, Rahayuningsih mengungkapkan, bayi tersebut harus diinfus dan telah membaik pasca menjalani beberapa perawatan.

"Bayi perempuan yang diberi nama Gendis tersebut dinyatakan telah membaik namun dalam pantauan pihak Dinas Sosial," kata Rahayu, Rabu (19/10/2022).

Ibu sang bayi yakni DRM (32) dan ADA (42) harus menjalani proses hukum dan ditahan oleh pihak Kepolisian atas perbuatan yang telah dilakukan.

Baca juga: FAKTA Sejoli Buang Bayi ke Rumah Teman yang Ingin Momongan, Direncanakan Sejak Hamil 6 Bulan

Dengan mengenakan baju orange khas tahanan, DRM terlihat bertemu dengan Gendis menangis haru memeluk bayi malang tersebut.

Berita Rekomendasi

DRM terlihat menangis dan menciumi bayi yang telah dibuang sebelumnya.

AKBP Yuswanto selaku Wakapolrestabes Semarang telah merencanakan assessment terhadap perkembangan situasi terkini.

Bayi yang Dibuang di Semarang di Serahkan ke Neneknya
Bayi yang Dibuang di Semarang di Serahkan ke Neneknya (KOMPAS)

Diketahui jika ADA dan DRM terjerat pasal 76 B Jo Pasal 77 B UU RI No. 35 tahun 2014 mengenai perubahan atas UU RI No 3 TTahun 2022 mengenai perlindungan anak. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Bayi perempuan yang dibuang tersebut diperebutkan setidaknya 50 warga yang ingin mengadopsinya, namun pihak Dinas Sosial menyerahkan bayi tersebut pada nenek bayi. (aya/tribunjateng.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Diperebutkan Puluhan Orang, Bayi yang Dibuang Diserahkan ke Neneknya, Ibunya Ditahan

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas