Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Anggota Polres Jeneponto Sulawesi Selatan Digerebek Terkait Narkoba

Kapolres Jeneponto AKBP Andi Erma Suryono menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut bermula saat adanya laporan warga.

Editor: Erik S
zoom-in Oknum Anggota Polres Jeneponto Sulawesi Selatan Digerebek Terkait Narkoba
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
(Ilustrasi) Bripka SP (37), oknum Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan, digerebek karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu, Senin (17/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JENEPONTO- Bripka SP (37), oknum Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan, digerebek karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu bersama dua rekannya yang bukan anggota Polri yakni pria I (31) dan seorang wanita SK (24).

Penggerebekan tersebut dilakukan unit Provost pada, Senin (17/10/2022) sekitar pukul 01.00 Wita di sebuah rumah di Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Baca juga: Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Terkait Kasus Narkoba akan Digelar, Tunggu Pemberkasan Selesai

Kapolres Jeneponto AKBP Andi Erma Suryono menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut bermula saat adanya laporan warga.

Polisi dari unit Provos kemudian mendatangi lokasi dan mendapati Bripka SP, SK dan I sedang berada di dalam kamar.

"Barang diduga narkotika jenis sabu yang dikonsumsi tersebut belum habis, dan masih ada sisa dari sebelumnya sebanyak dua saset, dan hanya kurang sedikit dari dua saset tersebut," ujar Andi Erma Suryono kepada Tribun-timur.com, Rabu (20/10/2022).

Menurut Andi Erma, ketiganya mengakui barang haram tersebut diperoleh dengan cara patungan.

SK dan I masing-masing menyumbang Rp400 ribu dan Bripka SP cuma Rp200 ribu.

Baca juga: Oknum TNI AL Tembak Warga di Jayapura: Bermula dari Keributan, Pelaku Kemudian Tembak Diri Sendiri

Berita Rekomendasi

Setelah terkumpul, SP menyerahkan uang tersebut kepada I membeli sabu kepada seseorang yang masih dalam pengejaran petugas.

"Pria I membeli diduga narkotika jenis sabu sebanyak dua saset dengan harga Rp1 juta," ucapnya

Dari hasil pengerebekan, petugas mengamankan dua shaset klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dan bong alas hisap serta dos HP.

Baca juga: Oknum Polisi Coret Dinding Polres Luwu Sulsel dengan Tulisan Sarang Pungli, Ini Penjelasan Kapolres

"Kepada ketiga orang terduga tersebut dikenakan pasal 112 dan pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya. (*)

Penulis: Muh. Agung Putra Pratama

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Anggota Polres Jeneponto Kedapatan Nyabu di dalam Kamar, Kapolres: Sabu Dibeli Patungan

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas