Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja di Kabupaten Malang Cabuli 2 ABG Berulangkali, Begini Modusnya

Pada laporan pertama, tersangka diduga melakukan pencabulan sehingga polisi menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan dengan pasal pencabulan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Remaja di Kabupaten Malang Cabuli 2 ABG Berulangkali, Begini Modusnya
ist
Ilustrasi pencabulan - emaja berinsial DK alias Fano (18) dilaporkan dua remaja lainnya, EW (16) dan RTW (16) atas kasus dugaan pencabulan 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Remaja berinsial DK alias Fano (18) dilaporkan dua remaja lainnya, EW (16) dan RTW (16) atas kasus dugaan pencabulan.

Aksinya berjalan mulus saat kepada korban, EW (16), Fano menjanjikan akan membantu korban mendapatkan pekerjaan di sebuah kafe.




Pria Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, ini lalu melancarkan aksinya dalam keadaan mabuk.

"Kafe itu bualan pelaku saja. Jadi yang ada korban dibawa ke rumah pelaku (Fano) dan dilakukan persetubuhan berkali-kali," ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi ketika gelar rilis di Polres Malang pada Senin (24/10/2022).

Baca juga: Santriwati Berusia 14 Tahun di Kota Singkawang Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Pacar Korban Sendiri

Saat nongkrong di area Stadion Kanjuruhan Malang, korban lain berinisial RTW (16) warga Kepanjen, Malang, dipaksa untuk minum minuman keras (miras) hingga mabuk.

Memanfaatkan korban yang terpengaruh alkohol, pelaku lalu membawa RTW ke rumah.

BERITA TERKAIT

 "Saat itulah pelaku melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan lagi sebanyak dua kali," ungkap AKP Donny Kristian Baralangi.

Kasus ini terungkap saat korban EW melaporkan Fano ke polisi pada 24 September 2022.

Disusul RTW pada 13 Oktober 2022 lalu.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi ketika gelar rilis kasus pencabulan, di Polres Malang pada Senin (24/10/2022).
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi ketika gelar rilis kasus pencabulan, di Polres Malang pada Senin (24/10/2022). (Tribun Jatim Network/Erwin Wicaksono)

"Pada laporan pertama, tersangka terbukti melakukan pencabulan. Alhasil sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan pasal pencabulan," tutur AKP Donny Kristian Baralangi.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Siasat Licik Pria di Malang Cabuli Dua Remaja, Iming-iming Pekerjaan hingga Paksa Mabuk

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas