Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Oknum Satpol PP Kota Kediri Rampok BPR, Motif Terlilit Utang karena Judi Online

Berikut fakta-fakta oknum Satpol PP rampok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri. Motif pelaku buruh uang untuk bayar utang judi online.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Fakta-fakta Oknum Satpol PP Kota Kediri Rampok BPR, Motif Terlilit Utang karena Judi Online
Dok Polres Kediri Kota
BS, oknum Satpol PP Kota Kediri yang menjadi tersangka kasus perampokan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) saat diamankan oleh pihak kepolisian. Motif pelaku butuh uang karena terlilit uang akibat bermain judi online. Berikut fakta-fakta kasusnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) rampok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terjadi di Kota Kediri, Jawa Timur.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah pria 31 tahun berinisial BS.

BS dalam aksinya menggondol uang puluhan juta rupiah yang disimpan oleh BPR Kota Kediri.

Sementara motif kasus ini lantaran pelaku terlilit utang karena judi online.

Berikut fakta-fakta oknum Satpol PP rampok BPR Kota Kediri dihimpun dari Kompas.com dan TribunKediri.com, Jumat (28/10/2022):

Kronologi kejadian

Baca juga: Pria di Sleman Ini Rampok Cewek yang Baru Dikenalnya di Aplikasi Michat

Kasus ini bermula saat BS merencanakan aksinya dengan matang.

Berita Rekomendasi

Ia mendatangi BPR Kota Kediri dengan modus pura-pura menjadi calon nasabah pada 18 Oktober 2022.

BS kemudian bertemu dengan karyawati BPR berinisial FA (23) yang ketika itu kebetulan bertugas seorang diri.

Ketika itu, BS menanyakan perihal bagaimana cara pengajuan kredit kepada FA.

FA lalu menjelaskan kepada BS untuk menghubungi petugas bagian account officer (AO) yang berwenang.

Mendengar jawaban dari FA, pelaku langsung keluar dari kantor BPR.

Beberapa detik berselang, BS kembali masuk ke dalamnya.

Petugas Polres Kediri Kota, Jawa Timur, tengah mengawal BS (31) tersangka perampokan bank BPR Kota Kediri, Kamis (27/10/2022).
Petugas Polres Kediri Kota, Jawa Timur, tengah mengawal BS (31) tersangka perampokan bank BPR Kota Kediri, Kamis (27/10/2022). (Dok Polres Kediri Kota)

Terhitung empat kali BS keluar masuk ke kantor BPR Kota Kediri.

BS yang masuk terakhir kalinya tiba-tiba langsung mengambil HP milik FA.

FA tidak tinggal diam dan memberikan perlawanan kepada BS.

Karyawati kemudian dibuat tidak berdaya setelah dicekik oleh pelaku.

BS juga melakban serta mengikat tubuh FA dengan kerudung.

Pelaku kemudian mengambil uang tunai dalam laci sebesar Rp 20 juta, lalu kabur meninggalkan lokasi.

Baca juga: FAKTA Baru 3 Oknum Polisi Rampok Warga, Diduga Konsumsi Narkoba, Personel Lain Ikut Terseret

Polisi sempat kesulitan

Pihak BPR Kota Kediri melaporkan kejadian perampokan ke polisian.

Polres Kediri Kota sempat mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus ini.

Hal ini tidak lepas karena minimnya petunjuk yang ada.

"Awalnya tidak ada petunjuk sama sekali," kata Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi.

Wahyudi menyebut, pelaku mengerti bagaimana cara menghilangkan jejak.

Terbukti saat beraksi ia menutup pelat nomor sepeda motornya sehingga sulit terdeteksi.

Ditambah lagi hanya ada satu CCTV di lokasi kejadian.

Namun pada akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku BS pada Rabu (26/10/2022) malam.

Ketika itu BS sedang bertugas di kawasan Gedung Olah Raga (GOR) Jayabaya Kota Kediri.

"Pekerjaan Pegawai Lepas Harian (PHL) Satpol PP Kota Kediri. Yang bersangkutan kita tangkap sekitar pukul 22.00," ucap Wahyudi.

Baca juga: KKB Rampok Truk di Distrik Topiyai Paniai Papua, Pelaku Kabur Saat Warga Datang untuk Tolong Korban

Motif pelaku

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi merilis ungkap kasus perampokan di Kantor Kas BPR Kota Kediri, Kamis (27/10/2022).
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi merilis ungkap kasus perampokan di Kantor Kas BPR Kota Kediri, Kamis (27/10/2022). (TIBUNJATIM.COM/DIDIK MASHUDI)

Adapun motif BS melakukan aksi perampokan karena ekonomi.

Ia terjerat utang lantaran judi online.

BS juga diketahui memiliki tagihan belanja online yang harus dibayar.

"Judi online juga. Ini penyakit," tegas Wahyudi.

Kini BS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dirinya dijerat dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

Polisi turut mengamankan barang bukti barang bukti berupa kerudung yang digunakan mengikat tangan korban, lakban yang digunakan menyekap mulut korban, uang tunai Rp 5.230.400, sebuah doshbook HP, sebuah sepeda motor yang digunakan beraksi dan sebuah helm.

Informasi tambahan, Pemerintah Kota Kediri sudah bertindak dengan memecat BS yang sebelumnya bertugas sebagai anggota Satpol PP.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/Didik Mashudi)(Kompas.com /M Agus Fauzul Hakim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas