Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi Aniaya Istri Atasannya di Hotel, Terbongkar setelah Korban Tewas karena Kecelakaan

Oknum Polisi di Maluku aniaya istri atasannya di hotel diduga karena cemburu. Kasus terungkap setelah korban tewas karena kecelakaan.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Oknum Polisi Aniaya Istri Atasannya di Hotel, Terbongkar setelah Korban Tewas karena Kecelakaan
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi - Oknum Polisi di Maluku aniaya istri atasannya di hotel diduga karena cemburu. Kasus terungkap setelah korban tewas karena kecelakaan. 

Kecurigaan keluarga makin kuat setelah melihat HP korban.

Di HP tersebut ada bukti kuat bahwa korban selalu diancam dan dianiaya oleh oknum polisi tersebut.

oknum polisi aniaya istri atasannya
TERDUGA PENGANIAYAAN: Oknum Polisi terduga pelaku penganiaya ibu Bhayangkari di lingkup Kepolisian Resort (Polres) Buru Selatan akhirnya ditahan.

Baca juga: Oknum TNI Aniaya Pedagang yang Antar Telur ke Rumah Pelanggan, Kronologi hingga Nasib Pelaku

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Maluku pada 18 Oktober 2022.

"Empat hari setelah korban meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas, keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi," kata Roem, dilansir Kompas.com.

Briptu IS kemudian ditangkap pada 27 Oktober 2022.

Saat ini, anggota polisi tersebut telah resmi ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan.

Dikatakan Roem, saat ini, kasus tersebut ditangani secara bersama oleh Polres Pulau Buru dan Ditreskrimum Polda Maluku.

Berita Rekomendasi

"Kalau ditemukan bukti pidana atas kasus itu, pelaku akan dimintai pertanggungjawaban pidananya."

"Sementara terkait disiplin dan kode etik, saat ini sudah diproses oleh Polres Bursel," terangnya.

Baca juga: FAKTA Oknum Polisi Coreti Mapolres Luwu, Sebut Tak Asal Bicara dan Akan Buktikan, Kini Dibawa ke RS

Roem menambahkan, kasus tersebut telah mendapat perhatian langsung dari Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif.

Menurutnya, sejak awal Kapolda telah memerintahkan untuk menangkap dan menahan Briptu IS.

Hal itu disebabkan karena yang bersangkutan melanggar aturan kode etik Polri, lantaran memiliki hubungan khusus dengan korban yang sudah punya suami anggota Polri.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunAmbon.com/Ode Alfin Risanto, Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas