Oknum Polisi Aniaya Istri Atasannya di Hotel, Terbongkar setelah Korban Tewas karena Kecelakaan
Oknum Polisi di Maluku aniaya istri atasannya di hotel diduga karena cemburu. Kasus terungkap setelah korban tewas karena kecelakaan.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Briptu IS, seorang oknum polisi ditangkap karena menganiaya SM, istri atasannya berpangkat Aipda yang bertugas di Mapolres yang sama.
Diketahui, Briptu IS bertugas di Polres Buru Selatan, Maluku.
Setelah ditangkap, IS mengakui perbuatannya yang telah menganiaya SM.
Penganiayaan itu dipicu rasa cemburu. Briptu IS dan SM diduga memiliki hubungan spesial.
"Dari hasil pemeriksaan Propam Polres Bursel, IS yang juga anggota Polres setempat tidak mengelak."
"Ia mengaku pernah menganiaya SM," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat kepada TribunAmbon, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: 5 Fakta Oknum Polisi Tak Sengaja Tembak Warga hingga Tewas di Pontianak, Video Kejadian Viral
Aksi penganiayaan itu terjadi di salah satu hotel di Namlea, Pulau Buru.
"Betul, korban pernah dianiaya di hotel karena pelaku merasa cemburu, namun saya tidak bisa menjelaskan lebih," terangnya.
Kasus ini terungkap setelah SM meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas di Jalan Baru, Desa Nametek, Namlea, Jumat (14/10/2022).
Kecelakaan itu terjadi lantaran kendaraan yang ditumpangi SM menabrak babi hutan.
Namun, pihak keluarga curiga korban sengaja dibunuh.
Kecurigaan bermula saat teman korban mengungkapkan SM kerap dianiaya oleh oknum polisi yang belakangan diketahui, Briptu IS.
Penganiayaan itu terjadi selama empat bulan terakhir.
"Jadi kejadian penganiayaan ini baru terbongkar setelah adik kami meninggal dunia akibat kecelakaan beberapa waktu lalu," kata Richard Malaihollo, kakak kandung korban.
Kecurigaan keluarga makin kuat setelah melihat HP korban.
Di HP tersebut ada bukti kuat bahwa korban selalu diancam dan dianiaya oleh oknum polisi tersebut.
Baca juga: Oknum TNI Aniaya Pedagang yang Antar Telur ke Rumah Pelanggan, Kronologi hingga Nasib Pelaku
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Maluku pada 18 Oktober 2022.
"Empat hari setelah korban meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas, keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi," kata Roem, dilansir Kompas.com.
Briptu IS kemudian ditangkap pada 27 Oktober 2022.
Saat ini, anggota polisi tersebut telah resmi ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan.
Dikatakan Roem, saat ini, kasus tersebut ditangani secara bersama oleh Polres Pulau Buru dan Ditreskrimum Polda Maluku.
"Kalau ditemukan bukti pidana atas kasus itu, pelaku akan dimintai pertanggungjawaban pidananya."
"Sementara terkait disiplin dan kode etik, saat ini sudah diproses oleh Polres Bursel," terangnya.
Baca juga: FAKTA Oknum Polisi Coreti Mapolres Luwu, Sebut Tak Asal Bicara dan Akan Buktikan, Kini Dibawa ke RS
Roem menambahkan, kasus tersebut telah mendapat perhatian langsung dari Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif.
Menurutnya, sejak awal Kapolda telah memerintahkan untuk menangkap dan menahan Briptu IS.
Hal itu disebabkan karena yang bersangkutan melanggar aturan kode etik Polri, lantaran memiliki hubungan khusus dengan korban yang sudah punya suami anggota Polri.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunAmbon.com/Ode Alfin Risanto, Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)