Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Anggota Khilafatul Muslimin Wonogiri Jateng Divonis 4 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri Wonogiri memvonis lima anggota Khilafatul Muslimin empat bulan penjara

Editor: Erik S
zoom-in 5 Anggota Khilafatul Muslimin Wonogiri Jateng Divonis 4 Bulan Penjara
net
(Ilustrasi) Pengadilan Negeri Wonogiri, Jawa Tengah, memvonis lima anggota Khilafatul Muslimin empat bulan penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, WONOGIRI - Pengadilan Negeri Wonogiri, Jawa Tengah, memvonis lima anggota Khilafatul Muslimin empat bulan penjara.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Porman Patuan Radot mengatakan kelima anggota Khilafatul Muslimin terbukti mendirikan atau menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar tanpa izin.

Baca juga: Dua Kendaraan Rantis Angkut Ketua Khilafatul Muslimin dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bekasi

Diketahui lembaga pendidikan itu bertempat di sebuah rumah yang berada di Dusun Jaten RT 01 RW 09 Desa Wonokerto Kecamatan Wonogiri Kota.

"Vonis itu dijatuhkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Wonogiri, Selasa (1/11/2022) siang," kata dia, kepada TribunSolo.com, Kamis (3/11/2022).

Menurutnya, JPU Kejari Wonogiri telah melakukan persidangan tindak pidana umum Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiyah Marhalah Khalifah Ustman Bin Affan (PPUI UBA).

Lima terdakwa itu yakni Imam Zdul'qodah alias Imam Syaqi Syahid bin Abdul Karim, Sabarrudin bin Abdurrohman, Aidatul Watsiqoh binti Muhammad Aji Munawi dan Riska Widiastuti binti Toto Riyanto dan Yuhendra alias Muhammad Alfatih bin Suheri.

Kajari menjelaskan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyelenggarakan kegiatan pendidikan tanpa izin dari pemerintah atau pemerintah daerah.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut diatur dalam pasal 62 ayat (1) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 71 Jo pasal 62 ayat (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Dikawal Brimob, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja Cs Diserahkan ke Kejari Bekasi

"Para terdakwa masing-masing divonis hukuman selama 4 bulan dan 27 hari. Itu dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa," jelasnya.

Selain divonis penjara, kata Kajari, kelima terdakwa tersebut masing-masing juga didenda sebesar Rp 500 juta subsidair satu bulan kurungan.

"Ini masuknya Administrative Penal Law. Mereka hanya dikenai pasal penyelenggaraan pendidikan tanpa izin. Tidak bisa dikenai atau diancam pasal makar. Karena memang hanya itu," terang dia.

Soal pasal yang dibuktikan, putusan itu sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Hanya saja, pidana yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan JPU yakni enam bulan dikurangi masa penahanan.

Baca juga: Khilafatul Musllimin Sukabumi Janji Setia pada NKRI, Bertekad Junjung Tinggi Prinsip Kebinekaan


"Mereka baru menyelenggarakan pendidikan sekitar satu bulan jadi tuntutan dan putusan seperti itu. Sikap terdakwa dan JPU menerima sehingga perkara ini Inkracht," tandas dia.

Sebelumnya, Polres Wonogiri menutup kegiatan Khilafatul Muslimin karena menyelenggarakan kegiatan pendidikan tanpa izin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, dalam rumah tersebut terdapat kegiatan belajar mengajar yang tidak memiliki izin dan melanggar peraturan Sistem Pendidikan Nasional. (*)

Penulis: Erlangga Bima Sakti

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Update Khilafatul Muslimin di Wonogiri : Anggota Divonis 4 Bulan Penjara, Melanggar UU

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas