Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

ABG Umur 13 Tahun di Bantul Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Residivis yang Menjalani Cuti Bersyarat

Pelaku menjalani cuti bersyarat karena sudah menjalani 2/3 masa tahanan, dan masih dalam pengawasan, tapi malah melakukan perbuatan yang sama

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in ABG Umur 13 Tahun di Bantul Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Residivis yang Menjalani Cuti Bersyarat
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN - Oknum Polisi di Tapin, Kaimantan Selatan, Diduga Cabuli Murid Silatnya selama 4 Tahun, Pelaku Ancam Korban akan Sebar Foto Tanpa Busananya 

Laporan Tribun Jogja Santo Ari

TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Pemuda berinisial HS (20) warga Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Dlingo Bantul DI Yogyakarta ditetapkan jadi tersangka kasus pencabulanseorang anak yang berusia 13 tahun.

Dari hasil penelusuran, tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama yakni melakukan persetubuhan terhadap anak.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevada menyatakan, tersangka ini adalah residivis kasus yang sama.

"Dia ini sedang menjalani cuti bersyarat karena sudah menjalani 2/3 masa tahanan, dan masih dalam pengawasan, tapi malah melakukan perbuatan yang sama,” ujarnya Jumat (4/11/2022).

Diterangkannya, HS adalah pelaku kejahatan serupa pada tahun 2019 silam dan telah mendapatkan vonis pidana 5 tahun 2 bulan.

Baca juga: SOSOK Pesulap Hijau yang Viral, Dukun Palsu Pelaku Pencabulan Ibu Muda di Pidie yang Beraksi 84 Kali

HS sudah menjalani masa pidana selama tiga tahun 6 bulan dan saat ini masih dalam masa cuti bersyarat sejak akhir Agustus 2022.

Berita Rekomendasi

“Modusnya sama dengan yang dulu, alasannya pengen menikahi korbannya,” ujar Archye.

Korbannya adalah anak berusia 13 tahun yang juga warga Kapanewon Dlingo namun beda kalurahan.  

Kasus bermula pada Rabu (26/10/2022) malam, sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku menjemput korban mengajak main ke rumah teman pelaku di wilayah Dlingo.

Setelah itu pelaku mengajak korban jalan-jalan ke kawasan Pantai Parangkusumo.

Saat mereka keliling sekitar pantai hingga dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, bensin sepeda motor pelaku habis.

 “Karena kehabisan bensin, korban diajak istirahat di rumah kos teman pelaku.

Setelah itu korban diajak tidur bersama dan akhirnya terjadi persetubuhan antara pelaku dan korban,” bebernya.

Pihak keluarga yang sempat mengetahui korban pergi bersama pelaku kemudian berusaha menghubungi yang bersangkutan.

Saat itu korban mengaku masih berada di indekos Parangkusumo yang langsung dijemput oleh keluarganya.

“Saat ditanyai, korban tidak mengakui jika telah disetubuhi oleh pelaku,” katanya.

Baca juga: Honorer di Bengkulu Rudapaksa Keponakan Berulang Kali Selama 2 Tahun, Korban Kini Hamil 8 Bulan

Kemudian pada Minggu (30/10/2022) keduanya kembali jalan-jalan dan sampai larut malam korban tak kunjung pulang. 

Lantaran curiga, akhirnya kakak korban meminta bantuan pihak kepolisian, warga, serta tokoh setempat melakukan pencarian.

Korban akhirnya ditemukan berjalan kaki seorang diri di wilayah Terong, Dlingo.

Korban kemudian dibawa ke rumah warga setempat dan setelah dimintai keterangan, yang bersangkutan mengaku ditinggal oleh pelaku karena sepeda motor kehabisan bensin.

“Setelah itu warga mencari pelaku dan ditemukan masih di wilayah Terong, Dlingo. '

Kemudian yang bersangkutan dibawa ke rumah dukuh untuk diinterogasi. Di sana dia mengakui kalau membawa korban dan mengaku kalau di Parangkusumo itu menyetubuhi korban,” ungkapnya.

Mendengar hal tersebut, kakak korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Bantul. Petugas kepolisian pun mengamankan pelaku dan telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Tersangka HS dijerat dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak.

Selain kasus tersebut, Archye juga menjelaskan bahwa saat ini unit perlindungan perempuan dan anak masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pelatih gulat berinisial AS ke atletnya.

Baca juga: Puncak Kenaikan Kasus Diprediksi Desember-Januari, Satgas Covid-19 DIY: Tetap Pakai Masker 

“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk ketua olahraga gulat Bantul, rencananya minggu depan terlapor akan dipanggil dan hari ini sudah mengirimkan surat pemanggilan. Selain itu kami juga masih menunggu hasil tes psikologis korban,” ungkapnya.  

Adapun kasus itu terjadi pada tanggal 27 Juli 2022 silam.  Atlet gulat asal Bantul berinisial A mendapatkan pelecehan seksual usai berlatih untuk menghadapi Pekan Olahraga Daerah (Porda) XVI. Kasus pelecehan seksual itu terjadi di sasana tempat mereka sering berlatih yang beralamat di Kapanewon Sanden.

Saat itu A diminta datang oleh pelatihnya ke sasana untuk berlatih di luar jadwal yang semestinya.

Karena untuk persiapan Porda, A pun tetap datang untuk berlatih. Saat itulah A mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelatihnya. (nto) 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tersangka yang Menyetubuhi Anak di bawah Umur di Bantul Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas