Warga Tangerang Kini Bisa Membuat Administrasi Kependudukan di Tempat Wisata
Warga Kabupaten Serang kini bisa membuat administrasi kependudukan semisal Kartu Identitas Anak (KIA) di sejumlah lokasi wisata.
Editor: Erik S
TRIBUNNNEWS.COM, SERANG - Warga Kabupaten Serang, Banten, kini bisa membuat administrasi kependudukan semisal Kartu Identitas Anak (KIA) di sejumlah lokasi wisata.
Warga Kabupaten Serang bisa mengunjungi Agung Sport Center, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Baca juga: Momen IKI dan Dukcapil DKI, Bantu Dokumen Adminduk Warga Disabilitas
Program tersebut merupakan progam jemput bola Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, Banten.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Abdullah mengatakan, pelaksanaan program adminduk di lokasi wisata tersebut bertujuan, agar menambah daya tarik agar orang tua mau membuat KIA untuk anaknya.
“Saat ini kita sudah bekerjasama dengan empat tempat wisata, diantaranya di Kecamatan Pamarayan, Binuang, Waringinkurung, dan Anyer," katanya di Kota Serang, Jumat (4/11/2022).
Selain itu, pihaknya juga mengejar target pembuatan KIA mencapai 10 persen hingga akhir tahun 2022, dari total keseluruhan data adminduk di Kabupaten Serang.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, pihaknya juga memberikan diskon tiket masuk ke lokasi wisata sebesar Rp 5 ribu bagi anak yang sudah membuat KIA di lokasi.
Baca juga: Temui Mendagri Jepang, Tito Karnavian Bahas Kerja Sama Penguatan Sistem Pengamanan Data Adminduk
Selanjutnya, pihaknya juga akan melaksanakan program adminduk KIA di berbagai lokasi wisata lain di Kabupaten Serang, dengan memberikan bonus seperti potongan harga tiket masuk ke lokasi wisata.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Serang Hani Finola mencatat, untuk target nasional pembuatan KIA untuk anak usia 0 sampai 17 tahun di Kabupaten Serang sebesar 40 persen, yaitu sebanyak 508.049 anak.
Hingga 26 Oktober 2022, Disdukcapil mencatat realisasi pembuatan KIA di Kabupaten Serang sudah mencapai 42,57 persen dari target nasional.
Namun Disdukcapil Kabupaten Serang akan tetap mengejar target tambahan sebesar 10 persen hingga akhir tahun 2022.
“Pembuatan KIA itu penting, karena merupakan hak anak yang harus diperoleh dengan adanya pengakuan atas anak itu sendiri sebagai warga negara Indonesia," katanya.
Baca juga: Warga Kampung Kusta Sitanala Tangerang Diberdayakan Lebih Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan
Ia menyebutkan, anak dapat memiliki KIA di mulai berusia 0 -17 tahun kurang satu hari dan nantinya ketika anak sudah usia 17 tahun, ia sudah dapat memiliki KTP Elektronik.
Selain itu, manfaat KIA juga sebagai identitas anak yang kemudian juga diharapkan bisa untuk syarat pelayanan publik lainnya, misalnya untuk persyaratan membuka rekening di bank serta ke tempat sarana lainnya.
Diharapkan dengan adanya KIA, anak-anak tidak perlu untuk selalu didampingi dengan orang tuanya, cukup dengan menunjukkan KIA, guna membuktikan bahwa anak tersebut memiliki identitas.
“Untuk orang tua yang ingin membuat KIA bisa juga untuk mengunjungi setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT), di seluruh kecamatan dan tidak di pungut biaya atau gratis,” tegasnya.
Penulis: Desi Purnamasari
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Disdukcapil Kabupaten Serang Gelar Program Adminduk KIA di Lokasi Wisata
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.