Fakta Video Wanita Kebaya Merah: Terancam 6 Tahun Penjara hingga Diduga Diproduksi Januari-Juni 2022
Berikut fakta terkait video wanita berkebaya merah yang pemerannya terancam enam tahun penjara hingga diduga video diproduksi pada Januari-Juni 2022.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Video berdurasi 16 menit yang memperlihatkan wanita berkebaya merah melakukan adegan tidak senonoh dengan seorang pria berujung pidana.
Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya dua pemeran berinisial ACS dan AH dalam video tersebut pada Minggu (6/11/2022).
Mereka diamankan di indekost di daerah Medokan, Surabaya pada 21.00 WIB.
"Terduga pelaku kebaya dua orang. Antara lain seorang laki-laki berinisial ACS kelahiran Surabaya dan satu perempuan AH kelahiran Malang."
"Adapun penangkapan dilakukan di daerah Medokan," kata Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman dikutip dari Surya.co.id.
Selain ditangkapnya pemeran video tersebut, ada beberapa fakta lain yang telah terungkap pasca penangkapan.
Baca juga: Setelah 2 Pemeran Video Asusila Kebaya Merah Ditangkap, Kini Polisi Buru Tim Produksi Video
Berikut ulasannya dikutip dari berbagai sumber.
Dijerat UU ITE, Terancam 6 Tahun Penjara
Kedua pemeran berinisial ACS dan AH terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 pasal 27 Ayat 1.
Hal ini disampaikan oleh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prohasmoko.
Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Trending Topic di Twitter
Pasca penangkapan, tagar #kebayamerah trending topic di Twitter.
Hingga pukul 17.00 WIB, sebanyak 4.300 cuitan telah dituliskan oleh warganet di Twitter.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Video Viral Wanita Kebaya Merah: Bukan Pasutri hingga Alasan Berkostum Kebaya Merah
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, beberapa warganet menuliskan untuk meminta link video wanita kebaya merah tersebut.
Bahkan adapula akun Twitter bernama @VideoViral55 yang menautkan link terkait video porno tersebut.
Diduga Diproduksi Januari-Juni 2022 hingga Pemeran Wanita Disebut Jual Konten seharga Rp 50 Ribu
Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan penyidik menduga video tersebut diproduksi pada Januari-Juni 2022.
Namun, Farman menjelaskan hal tersebut masih perlu diselidiki lebih lanjut.
"Sedang diupayakan. Kalau sudah selesai pasti dikabari," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Farman mengatakan pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap sosok yang bertanggung jawab atas video tersebut.
Baca juga: UPDATE Video Mesum Wanita Kebaya Merah, Polisi Buru Tim yang Membuat dan Menyebarkan
Selain pemeran, dirinya mengungkapkan pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku yang memproduksi dan menyebarkan video tersebut.
Di sisi lain, wanita dalam video itu disebut oleh warganet telah lama menjual konten dewasa seharga Rp 50 ribu.
Adapun konten dewasa itu dijual di aplikasi pesan, Telegram.
Selain itu, wanita berkebaya merah itu juga disebut pernah viral lantaran memperoleh pelecehan dari ayah tirinya.
Kendati begitu, terkait informasi ini, pihak kepolisian belum menyampaikan pernyataan resminya.
Penyebab Video Bisa Viral
Kombes Pol Farman menjelaskan penyebab dari video dengan adegan tidak senonoh itu bisa viral dalam beberapa waktu terakhir ini.
Ia mengatakan pemilihan kostum kebaya merah adalah pemicunya.
Hal ini, kata Farman, membuat warganet mengidentikan kostum wanita itu dengan busana adat dari Bali.
Kostum tersebut pun membuat warganet berspekulasi bahwa lokasi pembuatan video itu dilakukan di salah satu kamar penginapan di Bali.
"Jadi ini kenapa viral di Bali, kemungkinan masyarakat meduga karena pakaian yang dipakai pakaian adat mirip pakaian yang dipakai masyarakat Bali."
"Tapi kami tegakan itu dilakukan bukan di Bali, tapi di Surabaya di salah satu hotel Gubeng," jelasnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pemeran Video Mesum Kebaya Merah, Keduanya Warga Surabaya, Benarkah Influencer?
Lebih lanjut, Farman mengatakan hingga kini kedua pemeran tengah menjalani proses penyidikan untuk mengetahui motif dan proses tersebarnya video itu di media sosial.
"Kemudian saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif dari keduanya ini melakukan perekaman video dan penyebaran terhadap konten kebaya merah tersebut," tukasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Surya.co.id/Luhur Pambudi/Putra Dewangga Candra Seta)
Artikel lain terkait Video Perempuan Kebaya Merah