Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Pemeran Video Mesum Kebaya Merah Jual Kontennya hingga ke Luar Negeri, Pembeli Bisa Request

Dua pemeran video mesuk kebaya merah kini tekah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata keduanya telah memproduksi 92 video dewasa.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 2 Pemeran Video Mesum Kebaya Merah Jual Kontennya hingga ke Luar Negeri, Pembeli Bisa Request
Tangkap Layar Video Viral
Pemeran wanita kebaya merah dalam video viral. Polisi telah mengamankan pasangan pemeran video asusila tersebut. 

Hanya saja, hingga saat ini, kedua pemeran video dewasa tersebut, masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Bukan karyawan hotel

Sosok wanita berkebaya merah yang viral lantaran terekam membuat video porno dengan seorang pria di salah satu hotel di Surabaya. Wanita tersebut berinisial AH dan disebut influencer asal Surabaya.
Sosok wanita berkebaya merah yang viral lantaran terekam membuat video porno dengan seorang pria di salah satu hotel di Surabaya. Wanita tersebut berinisial AH dan disebut influencer asal Surabaya. (Kolase Tribunnews.com)

Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchammad Fakih

mengatakan video tersebut dibuat di hotel di Jalan Sumatra, Surabaya.

Dan video tersebut direkam sebelum Juni 2022. 

Baca juga: Penyebar dan Tim Produksi Video Kebaya Merah Dicari Polisi setelah 2 Pemeran Diamankan

Polisi melakukan penyelidikan di sebuah hotel di Jalan Sumatera Surabaya, di mana banyak kesamaan lokasi dan petunjuk atribut kamar, yang ada di video.

Tidak hanya itu Faqih juga mengatakan, tim juga sempat mewawancarai pihak manajemen hotel, salah satunya tentang apakah ada hari tertentu pelayan hotel menggunakan kebaya.

Berita Rekomendasi

“Pihak hotel memastikan pemeran wanita dalam video tersebut bukan pelayan hotel," jelasnya.

Dijerat UU ITE

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(Tribunnews.com/ Garudea Prabawati) (Surya.co.id/ Luhur Pambudi) (Kompas.com/Achmad Faizal) (TribunJatim.com/Ani Susanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas