Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Pemeran Video Mesum Kebaya Merah Jual Kontennya hingga ke Luar Negeri, Pembeli Bisa Request

Dua pemeran video mesuk kebaya merah kini tekah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata keduanya telah memproduksi 92 video dewasa.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 2 Pemeran Video Mesum Kebaya Merah Jual Kontennya hingga ke Luar Negeri, Pembeli Bisa Request
Tangkap Layar Video Viral
Pemeran wanita kebaya merah dalam video viral. Polisi telah mengamankan pasangan pemeran video asusila tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - 2 pemeran video mesum kebaya merah yang viral, yakni si pria ACS, dan si wanita AH kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya keduanya ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jatim di Surabaya, di sebuah indekos, kawasan Jalan Medokan, Surabaya, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11/2022).

Menurut pemeriksaan lanjutan, ternyata keduanya tidak hanya memproduksi 1 konten saja.

Namun kedua pemeran video asusila tersebut telah memproduksi 92 video dewasa dan 100 foto telanjang.

Video dan foto dewasa tersebut diperjualbelikan oleh keduanya memanfaatkan dua akun Twitter yang dikelola mereka sepanjang tahun 2022, dikutip dari Surya.co.id.

Baca juga: Terungkap Alasan Pemeran Video Mesum Pakai Kebaya Merah, Polisi Singgung soal Fantasi

Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu, mengatakan keduanya menjual video mesum tersebut bukan hanya di pasar dalam negeri.

"Produksi tahun ini. Pasar lokal dan luar. Soal tarif, kami fokus pada kebaya merah," ujanya, Selasa  (8/11/2022).

Berita Rekomendasi

Buat video sesuai pesanan

Terkait video dewasa bertemakan resepsionis hotel berkebaya merah, yang sempat terlanjur viral di medsos tersebut, dihargai oleh mereka senilai Rp750 ribu.

Sementara bagi calon pembeli yang membeli konten asusila tersebut akan diberikan sebuah link khusus untuk akses ke Telegram.

Gunanya, melanjutkan proses percakapan seputuar kesepakatan harga termasuk tema video dewasa yang diinginkan si calon pembeli.

“Tempat buat di dalam kamar hotel sesuai tema yang dipesan. Pembuatan sesuai tema pemesanan," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman.

Pemeran wanita kebaya merah dalam video viral. Polisi telah mengamankan pasangan pemeran video asusila tersebut.
Pemeran wanita kebaya merah dalam video viral. Polisi telah mengamankan pasangan pemeran video asusila tersebut. (Tangkap Layar Video Viral)

Diberitakan sebelumnya, video dewasa yang berdurasi 16 menit tersebut viral di sosial media.

Disebutkan video dewasa tersebut dibuat di sebuah hotel di Jalan Sumatera, Surabaya.

Saat diamankan, Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu mengatakan keduanya mengaku kepada penyidik membuat video dewasa tersebut, satu kali. 

Identitas keduanya pun telah diketahui.

Baca juga: Polda Jatim Ungkap Jumlah Video Asusila yang Telah Diproduksi Wanita Kebaya Merah

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Farman, mengungkapkan, sosok pria yang ditangkap terkait kasus video mesum "Kebaya Merah" berinisial ACS.

Sedangkan terduga pemeran perempuan berinisial AH, dikutip dari TribunJatim.com.

ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO). 

Sedangkan, pemeran wanita berkebaya merah, berinisial AH, warga Malang, yang belakangan diketahui sebagai model. 

Farman mengatakan, keduanya saat ini masih diperiksa di Polda Jatim.

Dikutip dari Surya.co.id, keduanya bukan pasangan suami istri (pasutri).

Baca juga: Siapa Wanita Kebaya Merah? Inilah Fakta yang Sejauh Ini Diketahui

Sementara dikutip dari Kompas.com, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko mengatakan dari penyelidikan sementara, wanita yang memakai kebaya merah di video itu diduga merupakan influencer di Bali.

Lalu pria yang ada di dalam video mesum itu diperkirakan 24 tahun.

Alasan berkostum kebaya merah

Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu, mengatakan, alasan memilih kostum kebaya berwarna merah tersebut, merupakan bagian dari fantasi yang diinginkan kedua pasangan dalam video dewasa tersebut.

"(Pakai kebaya merah) iya salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," ujar pria yang juga berprofesi sebagai Kanit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Harianto tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari kedua pemeran tersebut sengaja menggunakan dan memilih kostum kebaya batik tersebut.

Hanya saja, hingga saat ini, kedua pemeran video dewasa tersebut, masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Bukan karyawan hotel

Sosok wanita berkebaya merah yang viral lantaran terekam membuat video porno dengan seorang pria di salah satu hotel di Surabaya. Wanita tersebut berinisial AH dan disebut influencer asal Surabaya.
Sosok wanita berkebaya merah yang viral lantaran terekam membuat video porno dengan seorang pria di salah satu hotel di Surabaya. Wanita tersebut berinisial AH dan disebut influencer asal Surabaya. (Kolase Tribunnews.com)

Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchammad Fakih

mengatakan video tersebut dibuat di hotel di Jalan Sumatra, Surabaya.

Dan video tersebut direkam sebelum Juni 2022. 

Baca juga: Penyebar dan Tim Produksi Video Kebaya Merah Dicari Polisi setelah 2 Pemeran Diamankan

Polisi melakukan penyelidikan di sebuah hotel di Jalan Sumatera Surabaya, di mana banyak kesamaan lokasi dan petunjuk atribut kamar, yang ada di video.

Tidak hanya itu Faqih juga mengatakan, tim juga sempat mewawancarai pihak manajemen hotel, salah satunya tentang apakah ada hari tertentu pelayan hotel menggunakan kebaya.

“Pihak hotel memastikan pemeran wanita dalam video tersebut bukan pelayan hotel," jelasnya.

Dijerat UU ITE

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(Tribunnews.com/ Garudea Prabawati) (Surya.co.id/ Luhur Pambudi) (Kompas.com/Achmad Faizal) (TribunJatim.com/Ani Susanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas