Pembunuh Mahasiswa Unpad Ditangkap, Motif Kecewa Korban Hendak Sebar Foto Pelaku
Pelaku pembunuhan mahasiswa Unpad berhasil diungkap. Pelaku terancam pasal pembunuhan berencana dan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Ketika ditemukan warga, korban masih belum meninggal dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Oto Iskandardinata, Soreang.
Namun saat berada di RSUD Soreang korban dinyatakan meninggal dunia.
Setelah mendapatkan laporan Polresta Bandung langsung mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
"Kemudian mencatat keterangan dari saksi-saksi, membawa korban ke rumah sakit, dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku," jelasnya dikutip dari TribunJabar.com.
Barang bukti yang dimiliki pelaku sempat akan dihilangkan, namun berhasil diamankan petugas.
Barang bukti yang diamankan yakni pisau, sepeda motor dan jaket ojek online.
"Kemudian tersangka mencoba menghilangkan barang bukti motornya, dan sajamnya. Namun berhasil kita amankan barang buktinya, berupa sepeda motor, senjata tajam yang dibeli melalui Tokopedia, dan jaket ojek online yang dia beli di Tokopedia," jelasnya.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya seseorang.
"Atas perbuatannya diancam dengan pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup," jelasnya.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Karyawati di Gowa Ditangkap, Motifnya soal Uang Rp 800 Ribu
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.com/Lutfi Ahmad Mauludin) (Kompas.com/M Elgana Barokah)