Polisi Tangkap Seorang Mahasiswi Terkait Kasus Kebaya Merah, Diduga Perankan Video 3 Lawan 1
Seorang mahasiswi ditangkap terkait video Kebaya Merah, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswi berinisial CZ (22) ditangkap anggota Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kasus video asusila Kebaya Merah.
CZ diamankan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (10/11/2022).
CZ diduga berperan dalam video yang diproduksi pasangan pemeran video Kebaya Merah, ACS (29) dan AH (24).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Farman, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar ada penangkapan terkait video asusila Kebaya Merah," ujarnya, Selasa (15/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
Farman mengatakan, CZ adalah mahasiswi kelahiran Denpasar, Bali, yang kini tinggal di Sidoarjo.
CZ disebut terlibat dalam pembuatan beberapa video, termasuk video threesome.
Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Diberitakan Surya.co.id, CZ telah ditetapkan sebagai tersangka.
CZ diduga menjadi salah satu pemeran wanita dalam video dewasa yang diproduksi oleh ACS dan AH sebelumnya.
Setelah menjalani serangkaian penyidikan, CZ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (11/11/2022).
"Iya benar, di Sidoarjo (satu tersangka baru telah diamankan)," ungkap Farman, Selasa.
Baca juga: Update Kasus Kebaya Merah, Seorang Mahasiswi Ditangkap dan Diduga Ikut Membuat Video Tiga Lawan Satu
Diduga Terlibat dalam Video Tema Threesome
Dari hasil penyidikan sementara, CZ terlibat sebagai model atau pemeran perempuan dalam sebuah video dewasa yang diproduksi bersama ACS dan AH bertemakan hubungan badan dengan tiga orang atau threesome.
Farman mengatakan, video itu dipotong menjadi 18 bagian dan sempat beredar di Twitter.
Selain itu, belasan video tersebut tersimpan di dalam harddisk laptop milik ACS.
Adapun proses pembuatan video yang melibatkan ACS, AH, dan CZ, itu dilakukan di sebuah hotel di Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, sekitar bulan Maret 2022.
"Yang threesome itu 18 part, bukan 15 part, BDSM, down age, disiplin, sadism, and masocism," kata Farman, Selasa, dilansir TribunJatim.com.
Bayaran yang Diterima CZ
Farman mengungkapkan, CZ memperoleh upah dari AH sekitar Rp 3 juta dari hasil penjualan video dewasa bertema threesome.
Menurutnya, AH yang memberikan upah kepada CZ karena dirinya bertindak menjualkan video dewasa karya produksi mereka.
Baca juga: Pemeran Kebaya Merah Pernah Buat Video Berjudul Tiga Lawan Satu, Ternyata Isinya 2 Wanita 1 Pria
Lalu, proses penjualannya melalui Twitter untuk menawarkan pembuatan video dewasa dengan tema, kostum, dan adegan, yang dapat dipesan sesuai permintaan.
"Yang jual AH. Si AH sudah kasih uang lebih kurang Rp 3 juta, dari penjualan itu. Iya hasil penjualan itu," terang Farman.
Sebelumnya, polisi menangkap ACS dan AH yang merupakan pemeran video asusila Kebaya Merah.
ACS merupakan warga Surabaya, sedangkan AH warga Malang.
Keduanya ditangkap di kawasan Medokan, Surabaya, Minggu (6/11/2022).
Pasangan tersebut telah memproduksi 92 video dan 100 foto dewasa.
Baca juga: Wanita Pemeran Kebaya Merah Idap Kepribadian Ganda atau Gangguan Identitas Disosiatif, Apa Itu?
Namun, beberapa di antaranya bukan hanya diperankan oleh keduanya.
Sebab, didapati sebuah video dewasa bertajuk 1 lawan 3.
Puluhan video dan ratusan foto tersebut diproduksi sejak Januari 2022.
Bahkan, mereka menjual video dewasa tersebut sebesar Rp 750 ribu hingga Rp 2 juta.
Keduanya dijerat pasal tindak pidana kesusilaan dan atau pornografi sesuai Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 dan atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Surya.co.id/Luhur Pambudi) (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)