Tanggapan Rektor Soal Ratusan Mahasiswa IPB yang Terjerat Pinjol, akan Bentuk Tim Khusus
Ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjaman online (Pinjol).
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjaman online (Pinjol).
Jumlah mahasiswa IPB yang terejerat pinjol sebanyak 116 orang hingga Selasa (15/11/2022).
Sementara menurut data kepolisian, korban yang terjerat pinjol mencapai 311 orang.
Sebagian besar dari 311 korban merupakan mahasiswa IPB.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan dari 311 korban, total kerugian mencapai Rp 2,1 miliar.
"Total uang dari para korban yang tertipu kurang lebih sebesar Rp 2,1 Miliar dari 311 orang korban ini," kata AKBP Ferdy Irawan dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Baca juga: Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Kerugian Capai Rp2 M, Sosok Terduga Pelaku Penipuan Terungkap
Mengutip dari TribunnewsBogor.com, modus dari pinjaman online tersebut adalah pencairan dana menggunakan aplikasi belanja yang kemudian pembayarannya melalui pinjol.
Rektor IPB, Prof. Arif Satria mengatakan para korban telah melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib.
Atas kasus ini, pihak IPB juga akan membentuk tim khusus.
"Para mahasiswa (korban) itu sudah memberi laporan kasus ini juga ke pihak berwajib. Jadi sekarang IPB sedang membentuk tim yang akan berkerja termasuk penasihat hukum dan tim yang melakukan proses negosiasi dengan berbagai pihak, ujar Arif kepada wartawan, dikutip dari Kompas.com.
Tidak hanya itu, pihak IPB juga akan melakukan empat langkah terkait kasus pinjol tersebut.
Langkah pertama yang akan dilakukan IPB adalah memuka posko pengaduan, kemudian memetakan kasus yang dilaporkan.
"Pertama, membuka posko pengaduan. Kedua, memilah-milah tipe kasus yang ada. Saat ini sedang kami petakan tipe masalahnya," kata Arif Satria di Kota Bogor, Senin (14/11/2022) seperti dikutip dari Kompas.TV.
Dalam kasus ini, IPB juga akan mempersiapkan bantuan hukum dan meningkatkan upaya literasi keuangan bagi mahasiswa.
Kronologi
AKBP Ferdy Irawan menjelaskan kronologi dari salah satu korban yang non-mahasiswa.
Pelaku diketahui berinisal SAN.
Dalam kasus ini, Ferdy menjelaskan bahwa ada kerja sama yang dilakukan antara korban dan terlapor.
Berawal dari terlapor yang menawarkan kerja sama usaha online.
Ia menawarkan usaha ini dengan bagi hasil sebesar 10 persen.
Dalam membentuk kerja sama usaha online ini terlapor mengatakan, korban harus mengajukan pinjaman online terlebih dahulu.
"Tetapi syarat yang disampaikan terlapor ini bahwa pelapor atau para korban ini harus mengajukan pinjaman online," jelas Ferdy.
Terlapor menjanjikan bagi hasil akan diberikan sebesar 10 persen namun tidak segera dibayarkan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunnewsbBogor.com/Khairunnisa/Naufal Fauzy) (Kompas.com/Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.