Terdakwa Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
Terdakwa kasus binary option quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Terdakwa kasus binary option quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Eksepsi Doni Salmanan Ditolak Jaksa, Ini Alasannya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Doni Salmanan dinilai terbukti melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, kedua, Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Menjatuhkan pula pidana denda terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebesar Rp10 miliar subsider 12 (dua belas) bulan penjara,” lanjutnya.
Ketut lebih lanjut menuturkan, dalam persidangan yang diikuti Doni Salmanan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Bandung, JPU juga meminta barang bukti yang ada dirampas untuk dikembalikan kepada korban maupun negara.
“Barang bukti no 1 sampai dengan 32 tetap terlampir dalam berkas. Barang bukti no 33 sampai dengan 131 dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional melalui “Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan” sesuai Akta Pendirian Nomor 25 Tanggal 20 Oktober 2022 di hadapan Notaris H Mauluddin Achmad Turyana SH dengan mempertimbangkan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian,” jelas Ketut.
Baca juga: Doni Salmanan Sakit Asam Lambung Karena Stres Ikuti Persidangan
“Barang bukti nomor 132 s/d 136 dirampas untuk negara. Apabila dalam eksekusi pengembalian kerugian para korban terdapat kelebihan barang rampasan, maka barang rampasan tersebut dirampas untuk negara,” imbuhnya.
JPU Barigin Sianturi saat membacakan tuntutannya menyebutkan hal yang meringankan dan memberatkan Doni Salmanan.
"Perbuatan Doni dinilai telah merugikan masyarakat luas dan Doni dinilai telah menikmati hasil kejahatannya dengan bergaya hidup mewah. Doni juga dinilai memberikan keterangan berbelit selama persidangan dengan mengubah keterangan BAP," ucap Barigin.
Baca juga: Sudah 4 Bulan Ditahan, Doni Salmanan Akui Kangen dengan Dinan Fajrina
Sementara hal yang meringankan adalah Doni Salmanan bersikap sopan selama persidangan.
"Terdakwa belum pernah dihukum. Dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata Barigin.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv berjudul: Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara, Jaksa Minta Barang Bukti Dirampas untuk Korban dan Negara