Profil Mas Bechi, Terdakwa Kasus Pencabulan di Ponpes Jombang yang Kini Divonis 7 Tahun Penjara
Berikut profil Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Jombang yang kini divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Kolase Tribunnews
Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT). | Berikut profil Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Jombang yang kini divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim.
"Ada 40 saksi, oleh JPU 16 sudah ditutup. Kita yang minta agar dihadirkan (saksi) yang lain."
"Tadi di persidangan membuka, selain saksi testimonium de auditu untuk dipakai, juga meminta BAP dipakai di sini, dipakai juga," katanya, saat ditemui awak media, seusai sidang.
"Ini kan sesuatu yang bagi saya, yang membingungkan. Di satu sisi dia enggak mau menghadirkan yang di BAP sebagai saksi. Di sisi lain, meminta itu dipakainya," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribunnewswiki/Ka)
Baca berita lainnya terkait Kasus Pencabulan di Jombang.
Berita Rekomendasi