IPB Beri Pendampingan Hukum bagi Mahasiswa Korban Pinjol, Bantu Negosiasi Pengembalian Uang
Institut Pertanian Bogor (IPB) memberikan pendampingan hukum bagi mahasiswanya yang terjerat pinjaman online (pinjol).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria menyebut pihaknya telah memberikan pendampingan hukum pada ratusan mahasiswanya yang menjadi korban pinjaman online (pinjol).
Ia juga mengaku terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut kasus pinjol yang melibatkan mahasiswanya ini.
"Kita melakukan upaya-upaya dalam jangka pendek maupun panjang."
"Jangka pendeknya kita tentu memberikan pendampingan hukum pada mahasiswa," kata Arif Satria, dalam Program Sapa Indonesia Malam KompasTv, dikutip Jumat (18/11/2022).
Adapun pendampingan hukum tersebut untuk membantu para mahasiswa IPB melakukan mediasi dengan perusahaan-perusahaan pemberi pinjol.
"Melakukan mediasi dengan perusahaan-perusahaan pemberi pinjaman online, agar bisa kita negosiasikan bagaimana nanti soal pengembaliannya," tuturnya.
Baca juga: Ratusan Mahasiswa IPB Jadi Korban Pinjol, DPR Soroti Peran Pengawasan OJK Terhadap IKNB
Arif pun berharap masalah bisa cepat terselesaikan.
Sebab, ia menilai ratusan mahasiswanya cukup terganggu dengan adanya kasus ini.
Menurutnya, pendampingan hukum ini penting agar masalah segera terselesaikan dan mahasiswa bisa segera melakukan pembelajaran kembali dengan tenang.
"Kita tentu harus memberikan pendampingan hukum, malam ini kami juga terus berupaya untuk bertemu dengan sejumlah mahasiswa."
"Dalam rangka upaya untuk penyelesaian, agar mahasiswa ini mendapatkan ketenangan dan bisa belajar kembali."
"Karena itu terus terang sangat mengganggu mahasiswa," tutur Arif.
Modus Pinjol Jerat Ratusan Mahasiswa IPB
Sebelumnya, Wakil Rektor (WR) 1 Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan IPB, Drajat Martianto menjelaskan awal mula dan modus ratusan mahasiwa IPB tersebut terjerat pinjol.
Ia mengatakan, para korban ini terikat kerja sama dalam bentuk bisnis belanja online (online shop) oleh pelaku dengan iming-iming bagi hasil 10 persen.
Bahkan dalam kerja sama tersebut ada perjanjian di atas meterai, sehingga membuat ratusan mahasiswa percaya.
Adapun motif dari pelaku yang berinisial SAN ini diketahui untuk meningkatkan rating toko yang dimilikinya.
Pelaku menjanjikan keuntungan 10 persen itu dengan syarat para korban harus mengajukan pinjaman online terlebih dulu.
"Ini kenapa mahasiswa kemarin tergiur dan percaya pada yang bersangkutan? ini kan perjanjiannya kerjasama, ini ada perjanjian hitam di atas putih, ada di atas meterai."
"Jadi mahasiswa yang mungkin agak kurang percaya tapi karena merasa terlindungi perjanjian itu jadi mereka berani," kata Drajat, dikutip dari youTube TvOneNews, Rabu (16/11/2022).
Lanjut Drajat mengatakan, kasus pinjol dengan kerugian mencapai Rp 2 M ini sebenarnya sudah berjalan hampir satu tahun.
Namun, kasus baru terakumulasi pada bulan Agustus 2022 ini.
"Dalam investigasi yang kami lakukan, sebetulnya sudah hampir satu tahun tapi masalah muncul sejak Agustus ini, kemudian terakumulasi," katanya.
Drajat mengatakan, pelaku SAN aktif melakukan pendekatan dan menawarkan bisinsinya tersebut pada para mahasiwa.
"Yang bersangkutan sendiri juga aktif melakukan upaya-upaya pendekatan."
"Dia melakukan pertemuan-pertemuan di berbagai tempat dengan mahasiswa," kata Drajat.
(Tribunnews.com/Milani Resti)