Populer Regional: Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Divonis 7 Tahun Bui | Polisi Tewas Ditikam di Bali
Berita populer regional mulai Mas Bechi terdakwa pencabulan divonis 7 tahun penjara hingga kasus polisi tewas ditikam di Denpasar, Bali.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berita populer regional di Tribunnews.com dimulai update kasus pemerkosaan santriwati pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur.
Terdakwa atas nama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dijatuhi vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Mas Bechi terbukti bersalah sehingga divonis 7 tahun bui.
Kemudian ada kabar dari viral video pria hidup kembali setelah dinyatakan meninggal dunia di Bogor, Jawa Barat.
Fakta terungkap, pria berinisial US (40) itu merekayasa kematiannya.
Motifnya dilatarbelakangi persolan utang yang menjerat keluarganya.
Baca juga: Populer Nasional: Kejadian Menarik di KTT G20 | Kronologi Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol
Berita populer terakhir datang dari kasus penikaman anggota polisi di Denpasar, Bali.
Korban berinisial FNSB (22) tewas setelah dianiaya menggunakan senjata tajam.
Kasus ini bermula saat korban ribut dengan wanita yang ia pesan lewat aplikasi MiChat.
Berikut berita populer regional di Tribunnews.com dalam 24 jam terakhir:
1. Mas Bechi Terdakwa Pencabulan di Pondok Pesantren Jombang Divonis 7 Tahun Penjara
Hakim memberikan vonis tujuh tahun penjara bagi terdakwa kasus pemerkosaan santriwati di pondok pesantren di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.
Hakim mengatakan Bechi terbukti sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan.
“Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 16 tahun penjara.
Sebelumnya, pada sidang agenda pembacaan dakwaan pada 18 Juli 2022 lalu, Kepala Kejati Jatim yang juga sebagai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mia Amiati, menegaskan Mas Bechi didakwa pasal berlapis, yaitu Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur, juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu, Mas Bechi juga didakwa pasal 289 juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara serta pasal 294 juncto pasal 65 KUHP pidana tahun penjara.
2. Motif Pria di Bogor yang Disebut Meninggal tapi Hidup Lagi, Diduga Rekayasa untuk Hindari Utang
Terungkap motif pria di Bogor mengaku meninggal namun kemudian disebut hidup lagi.
Sempat viral di media sosial, US, pria di Bogor yang disebut sudah meninggal namun hidup lagi.
Belakangan, US tidak meninggal.
Tetapi, ia sengaja berpura-pura meninggal dan masuk ke dalam peti mati.
Rekayasa itu ia lakukan diduga karena dirinya terlilit utang.
Dugaan rekayasa kematian itu diketahui dari pengakuan istri US.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengatakan istri US bercerita kepada sopir ambulans yang mengangkut peti jenazah US.
Dalam cerita itu, Istri US berkeluh kesah perihal permasalahan yang dimilikinya terkait utang piutang.
Di momen tersebut, sopir ambulans pun tak sadar bahwa Urip diam-diam masuk ke dalam peti mati.
"Ada fakta menarik yang sedang kami dalami dari pembicaraan yang dilakukan oleh istrinya US dengan driver ambulans itu, bahwa istrinya berkeluh-kesah sedang dihadapkan oleh utang yang melilit keluarganya dan banyak yang menagih," kata Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (16/11/2022), dikutip dari TribunnewsBogor.
Berangkat dari kesaksian sopir ambulan itu, polisi mencurigai kejanggalan terkait cerita kematian US.
Penyidik terus melakukan pendalaman untuk meluruskan isu yang beredar di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Iman Imanuddin mengatakan akan memanggil US dan istrinya terkait fakta yang terjadi.
Belum diperiksanya US dan istrinya itu lantaran mereka masih dirawat di rumah sakit.
3. Kronologi Polisi Tewas Ditikam di Bali, Berawal Ribut dengan Wanita yang Dipesan lewat MiChat
Kasus seorang anggota polisi tewas ditikam terjadi di Kota Denpasar, Bali.
Dikabarkan korban berinisial FNSB (22) itu berasal dari Mabes Polri yang ditugaskan dalam rangka pengamanan KTT G20 Bali.
Dihimpun dari Tribun-Bali.com, kronologi penikaman polisi ini bermula pada Rabu (16/11/2022) dini hari.
FNSB memesan seorang wanita berinisial LKDS lewat aplikasi MiChat untuk diajak berkencan.
Keduanya lalu memutuskan bertemu di sebuah hotel kawasan Jalan Pidada V, Denpasar Utara.
Ketika itulah terjadi keributan antara korban dengan wanita yang ia pesan itu.
Diduga, korban tidak terima karena LKDS tidak sama dengan foto di aplikasi MiChat.
Korban kemudian membatalkan kencan dan meminta uangnya dikembalikan.
Namun, LKDS tidak terima hingga berujung cekcok dengan korban.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, menyebut sempat terdengar teriakan.
“Wanita tersebut pun diduga berteriak, hingga didengar oleh pengunjung lain dan pelaku,” ujar sumber.
Keributan lantas memancing sejumlah orang untuk berkumpul.
Hingga pada akhirnya, korban dianiaya menggunakan senjata tajam hingga tewas.
Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Wangaya, Denpasar sebelum dipindahkan ke RSUP Sanglah.
(Tribunnews.com)